Portalbontang.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Status hukum Noel diumumkan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik pemerasan itu membuat biaya sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak hingga jutaan rupiah.
“Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena ada tindakan pemerasan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yakni memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3.
“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini telah berlangsung sejak 2019. Noel yang baru menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024 justru diduga melakukan pembiaran dan ikut menerima aliran dana.
KPK menduga Noel memperoleh sekitar Rp3 miliar hanya dalam kurun dua bulan setelah menjabat, tepatnya pada Desember 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, KPK turut mengamankan 14 orang dan menyita 22 kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor milik pihak-pihak terlibat. ***






