Rapor DPR 2025: Ketika Tunjangan Fantastis Berujung Demo “Reset Indonesia” dan Penjarahan Rumah Pejabat

Kaleidoskop 2025 merangkum gejolak di DPR RI. Mulai dari demo “Indonesia Gelap”, kontroversi tunjangan, amuk massa Agustus, hingga pengesahan KUHAP baru.

M
Rapor DPR 2025: Ketika Tunjangan Fantastis Berujung Demo “Reset Indonesia” dan Penjarahan Rumah Pejabat

portalbontang.com, Jakarta – Tahun 2025 menjadi periode yang penuh turbulensi bagi hubungan antara rakyat dan wakilnya di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak henti-hentinya menjadi sorotan, bukan karena prestasi, melainkan deretan kebijakan kontroversial dan sikap para anggotanya.

Gelombang protes “Indonesia Gelap” hingga “Reset Indonesia” menjadi bukti nyata retaknya kepercayaan publik. Berikut rangkuman peristiwa penting yang mengguncang parlemen sepanjang 2025:

Februari – Maret: Awal Ketegangan Regulasi

Gejolak bermula di awal tahun. Pada 18 Februari 2025, DPR mengesahkan revisi UU Minerba. Pemberian izin tambang (WIUP) batubara untuk ormas keagamaan dan swasta memicu polemik. Mahasiswa merespons dengan aksi “Indonesia Gelap” pada 20 Februari, menilai aturan ini hanya menguntungkan oligarki.

Belum reda isu tambang, pada Maret 2025, publik kembali dikejutkan dengan pembahasan Revisi UU TNI.

Rapat yang digelar tertutup di hotel mewah Fairmont Jakarta—di tengah seruan efisiensi anggaran—menjadi sorotan tajam. Revisi yang membuka peluang jabatan sipil bagi TNI aktif dan operasi militer selain perang ini dinilai mengembalikan nuansa dwifungsi ABRI.

Juli: Krisis Diplomatik

Sorotan beralih ke fungsi pengawasan. Terungkapnya kekosongan kursi Duta Besar (Dubes) RI di sejumlah negara strategis, termasuk Amerika Serikat, memaksa DPR menggelar fit and proper test maraton terhadap 24 calon Dubes. Publik mempertanyakan lambannya proses diplomasi ini.

Agustus: Puncak Kemarahan (Tunjangan & Kerusuhan)

Bulan Kemerdekaan justru menjadi bulan paling kelam. Isu kenaikan tunjangan rumah, bensin, hingga komunikasi anggota dewan yang mencapai puluhan juta rupiah memantik api kemarahan rakyat yang sedang susah.

Situasi diperparah dengan sikap nir-empati sejumlah anggota dewan. Pamer kemewahan (flexing) hingga joget-joget usai sidang resmi yang viral di media sosial dianggap melukai hati rakyat.

Kemarahan meledak dalam demo besar bertajuk “Reset Indonesia” dan “17+8”. Aksi ini berakhir tragis. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas tertabrak mobil taktis Brimob.

Kericuhan meluas hingga terjadi penjarahan di kediaman sejumlah tokoh publik dan anggota dewan, seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga mantan Menkeu Sri Mulyani.

September: DPR “Menyerah” pada Tekanan Publik

Merespons amuk massa, Pimpinan DPR akhirnya melunak. Pada 5 September 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan penghentian tunjangan perumahan dan pemangkasan berbagai fasilitas (listrik, telepon, transportasi) per 31 Agustus.

DPR juga memberlakukan moratorium (penghentian sementara) kunjungan ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan yang mendesak.

November: Vonis Etik dan KUHAP Baru

Di penghujung tahun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi pada 5 November 2025.

Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan (pelanggaran etik diksi tak pantas).

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Nonaktif 4 bulan (joget usai sidang).

Nafa Urbach: Nonaktif 3 bulan (sikap hedon/pamer).

Uya Kuya & Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya.

Tahun 2025 ditutup dengan pengesahan UU KUHAP baru pada 18 November. Meski diwarnai protes Koalisi Masyarakat Sipil terkait minimnya partisipasi publik dan isu “pasal karet” penahanan tanpa pembuktian, Presiden Prabowo tetap meneken aturan ini yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Tahun 2025 meninggalkan catatan tebal bagi DPR RI: bahwa setiap kebijakan dan tingkah laku wakil rakyat kini diawasi langsung oleh “pengadilan” rakyat. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu