Portalbontang.com, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel dihadirkan dalam konferensi pers KPK bersama 10 orang tersangka lainnya, dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto beserta keluarga.
“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujar Noel kepada awak media saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Noel juga menyampaikan penyesalannya kepada masyarakat Indonesia.
“Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Menurut penjelasan KPK, Noel diduga melakukan pembiaran praktik pemerasan hingga meminta jatah bagian.
Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Noel gagal menjalankan kewenangannya untuk menghentikan praktik tersebut.
“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Asep.
Hal serupa ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyebut keterlibatan Noel dalam kasus ini terjadi dengan sepengetahuannya.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo. ***






