Portal Bontang
Sabtu, Januari 17, 2026
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
Home Bontang

HGB Mati Sejak 2019, Lahan HOP VII Sah Kembali Jadi Tanah Negara

Polemik lahan HOP VII temui titik terang. HGB Yayasan Badak LNG dipastikan berakhir sejak 2019. Pemkot Bontang segera ajukan hak pengelolaan demi kepentingan umum dan RTH.

Kamis, 18 Desember 2025
in Bontang, Headline
Waktu Membaca: 2 menit
0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin rapat pembahasan Legal Opinion (LO) status lahan HOP VII bersama Forkopimda dan pakar hukum Universitas Airlangga, Rabu (17/12/2025). (Syeh/Prokompim Bontang)

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin rapat pembahasan Legal Opinion (LO) status lahan HOP VII bersama Forkopimda dan pakar hukum Universitas Airlangga, Rabu (17/12/2025). (Syeh/Prokompim Bontang)

274
VIEWS

portalbontang.com, Bontang – Teka-teki mengenai status hukum lahan HOP VII akhirnya terjawab secara terang benderang. Pemerintah Kota Bontang memastikan lahan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut kini berstatus Tanah Negara.

Hal ini terungkap dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar di Ruang Rapat Utama Wali Kota Bontang, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Neni Moerniaeni tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Sri, memaparkan fakta hukum yang tak terbantahkan.

RELATED POSTS

Kejar Poin Adipura, Wali Kota Neni dan Tim Kementerian Cek Detail TPA Bontang Lestari

Senyum Lega 105 Anak Bontang, Ikuti Khitanan Massal Gratis dari Muhammadiyah

Baca Juga:Haedar Nashir Turun Langsung ke Sumatera, Muhammadiyah Gelontorkan Rp 7,5 Miliar untuk Korban Bencana

Berdasarkan kajian mendalam, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan (Yayasan Badak LNG) atas lahan tersebut ternyata telah berakhir sejak tahun 2019.

“HGB itu ada batas waktunya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Karena tidak ada pengajuan perpanjangan yang sah, maka demi hukum, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Pihak yayasan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasainya,” jelas Prof. Sri dalam paparannya.

Yayasan Tak Bisa Lagi Mengklaim


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP2) Bontang, Usman, menambahkan bahwa ini adalah pertemuan ketiga untuk mempertegas status lahan tersebut.

Hasil konsultasi berjenjang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, Kanwil Kaltim, hingga BPN Pusat, menghasilkan kesimpulan seragam: Yayasan Badak LNG tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

Sebaliknya, negara memberikan prioritas utama kepada Pemerintah Daerah untuk memohonkan hak atas tanah tersebut, asalkan digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:Gandeng Pengembang, Pemkot Bontang Buka Akses Rumah Subsidi bagi ASN

Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau


Menyikapi fakta hukum ini, Wali Kota Neni bergerak cepat. Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur hibah, karena memang tidak ada lagi pihak yang bisa menghibahkan tanah yang statusnya sudah kembali ke negara.

“Satu-satunya jalan yang sah dan legal adalah Pemkot Bontang mengajukan permohonan hak baru. Kita kedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

Rencananya, lahan strategis ini akan ditata ulang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salah satunya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati masyarakat luas.

Baca Juga:Sidak Pasar Tamrin, Wawali Agus Haris Kaget Harga Cabai dan Kacang Meroket 100 Persen

Langkah Selanjutnya


Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang segera membentuk Tim Penataan Tanah (TP4) dan mengajukan permohonan resmi ke BPN serta kementerian terkait.

Kepala BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana, memastikan bahwa dokumen Legal Opinion ini akan menjadi “senjata” resmi Pemkot Bontang untuk melangkah.

“Ini dasar yang kuat. Pemkot kini bisa menata dan memanfaatkan lahan HOP VII secara legal, terukur, dan aman dari sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

Turut hadir mengawal proses ini Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, perwakilan Polres Bontang, Inspektur Daerah Enik Ruswati, serta jajaran Forkopimda. ***

Tags: HGBHOP VIINeni MoerniaeniTanah Negara
ShareSend

Related Posts

Resmi! John Herdman Nahkodai Timnas Indonesia, Pelatih Spesialis Piala Dunia dan Dongkrak Ranking FIFA

Resmi! John Herdman Nahkodai Timnas Indonesia, Pelatih Spesialis Piala Dunia dan Dongkrak Ranking FIFA

Minggu, 4 Januari 2026

PSSI resmi tunjuk John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Mantan pelatih Kanada ini punya rekam jejak unik loloskan tim...

Rapor DPR 2025: Ketika Tunjangan Fantastis Berujung Demo “Reset Indonesia” dan Penjarahan Rumah Pejabat

Rapor DPR 2025: Ketika Tunjangan Fantastis Berujung Demo “Reset Indonesia” dan Penjarahan Rumah Pejabat

Kamis, 1 Januari 2026

Kaleidoskop 2025 merangkum gejolak di DPR RI. Mulai dari demo "Indonesia Gelap", kontroversi tunjangan, amuk massa Agustus, hingga pengesahan KUHAP...

Langsung dari Ulama Al-Azhar Mesir, Puluhan Imam dan Guru Mengaji Bontang Ambil Sanad Al-Fatihah

Langsung dari Ulama Al-Azhar Mesir, Puluhan Imam dan Guru Mengaji Bontang Ambil Sanad Al-Fatihah

Sabtu, 27 Desember 2025

Yayasan Darul Izzah menghadirkan Syekh Nashruddin dari Al-Azhar Mesir di Masjid Agung Bontang. Puluhan warga antusias mengikuti pengambilan sanad Surah...

Panitia Pupuk Kaltim Porwada 2025 Dibubarkan, Wartawan Bontang “Mandi” Bonus Usai Sabet Juara Umum

Panitia Pupuk Kaltim Porwada 2025 Dibubarkan, Wartawan Bontang “Mandi” Bonus Usai Sabet Juara Umum

Selasa, 23 Desember 2025

Panitia Pupuk Kaltim Porwada 2025 resmi dibubarkan. PWI Bontang bagikan bonus puluhan juta rupiah sebagai apresiasi atas gelar Juara Umum...

Kejar Poin Adipura, Wali Kota Neni dan Tim Kementerian Cek Detail TPA Bontang Lestari

Kejar Poin Adipura, Wali Kota Neni dan Tim Kementerian Cek Detail TPA Bontang Lestari

Senin, 22 Desember 2025

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dampingi Tim Kementerian LH tinjau TPA Bontang Lestari. Evaluasi teknis dilakukan untuk optimalkan pengelolaan sampah...

Next Post
Bukan Menara Gading, UNIMUDA Sorong Buktikan Kualitas Lewat Akreditasi Unggul

Bukan Menara Gading, UNIMUDA Sorong Buktikan Kualitas Lewat Akreditasi Unggul

Portal Bontang

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Sains Tecno
  • Khazanah
  • Inspiratif
  • Advertorial
  • Lainnya
    • Bursa Kerja
    • Opini
    • Sastra
    • Video

© 2025 Portalbontang.com is under PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim