Pemindahan Rujab adalah Suatu Kebutuhan Kota, akan Menghasil Benefit untuk Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

terobosan/ide pemindahan Rujab Wali Kota dan Wawali Bontang adalah salah satu langkah kongkret pemerintah untuk membangun kota secara makro.

S
Pemindahan Rujab adalah Suatu Kebutuhan Kota, akan Menghasil Benefit untuk Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Portalbontang.com – Kritikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maldani, terhadap Rencana Pemerintah Kota Bontang untuk memindahkan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke Kawasan Bontang Lestari, mendapat jawaban dari Anggota KAHMI Kota Bontang.

Koordinator Bidang Kajian Daerah, Iptek dan SDM KAHMI Kota Bontang dan juga sebagai Perencana Ahli Muda Pemkot Bontang, Syarifuddin, SE.,M.Si, menyatakan bahwa terobosan/ide itu adalah salah satu langkah kongkret pemerintah untuk membangun kota secara makro.

Upaya pemindahan Rumah Jabatan (Rujab) tentu pemerintah sudah memikirkan dampak positif untuk memilih program terbaik dari sekian banyak alternatif pilihan program,  dengan berbagai pertimbangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Apple Siapkan iPhone dan iPad Lipat, Produksi Massal Dimulai Akhir 2026

Beberapa dampak positif dari pemindahan Rumah Jabatan (Rujab) adalah:

1. Pengembangan Kawasan Pemerintahan Terpadu

Bontang Lestari akan berkembang menjadi zona pemerintahan terpadu dengan pembangunan fasilitas penunjang lainnyaseperti masjid, pasar tradisional, dan rumah sakit.

2. Peningkatan Kualitas Lingkungan

Pemindahan rumah jabatan ke Bontang Lestari dapat membantu mengurangi dampak banjir dan perubahan iklim dengan meningkatkan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Bontang dengan dialihfungsikan Lokasi rumah jabatan lama menjadi RTH, yang dapat membantu mengurangi dampak banjir yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim.

Baca Juga: Setelah 15 Tahun Dinanti, Instagram Akhirnya Siap Hadir di iPad

3. Peningkatan Efisiensi Pemerintahan

Pemindahan rumah jabatan ke Bontang Lestari yang lebih dekat dengan pusat perkantoran pemerintahan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memudahkan akses masyarakat ke layanan pemerintahan.

4. Pengembangan Infrastruktur Kota

Pemindahan rumah jabatan dapat membantu mengembangkan infrastruktur kota, seperti pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

5. Bontang Lestari Salah Satu Pintu Gerbang Kota

Bahwa Kelurahan Bontang Lestari adalah pintu gerbang kedua dari tiga pintu gerbang di Bontang, yang membuka akses menuju Marangkayu, Muara Badak dan sekitarnya. Selain itu bahwa Gerbang Tol Samarinda – Bontang  (Sambo) di Bontang Lestari.

6. Stimulasi Pertumbuhan Penduduk

Dengan pemindahan Rujab ini akan menjadi stimulan untuk pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Bontang lestari, hal ini bisa kita lihat contoh terdekat di Kawasan perkantoran di Bukit Pelangi Sanggata Kutai Timur yang sudah sangat ramai penduduk di sekitar perkantoran, padahal pembangunan Kawasan perkantoran Bontang Lestari hanya selisih 1 tahun.

Baca Juga: Pesan Terakhir Titiek Puspa: Seruan Menyentuh untuk Generasi Muda dan Pelestarian Budaya Indonesia

Jadi, pertimbangan utama pemindahan Rujab sudah sesuai dengan tahapan perencanaan suatu program pemerintah, yakni:

1. Prioritas Kota

Program yang dipilih harus sesuai dengan prioritas kota dan kebutuhan masyarakat.

2. Dampak terhadap Masyarakat

Program yang dipilih harus memiliki dampak positif terhadap masyarakat, seperti meningkatkan kualitas hidup, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi lokal.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Tertibkan Tambang Ilegal di Bontang Barat

3. Efektivitas dan Efisiensi

Program yang dipilih harus efektif dan efisien dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

4. Kelayakan Anggaran

Program yang dipilih harus memiliki anggaran yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Partisipasi Masyarakat

Program yang dipilih harus melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholders dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Namun pun demikian bahwa pembangunan kota adalah proses yang kompleks dan sering kali mendapatkan kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal di Hutan Lindung

Menjadi hal yang wajar di era demokrasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota demi pendewasaan dan kebaikan kita bersama.

(Penulis adalah Koordinator Bidang Kajian Daerah, Iptek dan SDM KAHMI Kota Bontang dan juga sebagai Perencana Ahli Muda Pemkot Bontang)

***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu