Wali Kota Bontang Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal di Hutan Lindung

Wali Kota Bontang menegaskan tidak pernah mengizinkan tambang pasir di hutan lindung. Aktivitas ilegal ini mengancam lingkungan.

R
Wali Kota Bontang Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal di Hutan Lindung

Portalbontang.com, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 10 April 2025.

Kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Dokter PPDS Jadi Tersangka Rudapaksa Kini Dilarang Praktik Seumur Hidup, STR Dicabut Permanen Usai Insiden di RSHS Bandung

Dalam peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan aktivitas penggalian Galian C di area seluas sekitar 3 hingga 5 hektare tanpa izin resmi.​

“Sekali lagi, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin penambangan pasir di kawasan Galian C yang termasuk wilayah hutan lindung,” tegas Wali Kota Neni dalam rapat tersebut, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Neni menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.​

Baca Juga: Indonesia Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Prabowo Tegaskan Hanya Sementara dan Butuh Restu Internasional

Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga.

Dampak lingkungan seperti bencana banjir dan longsor mulai dirasakan masyarakat sekitar kawasan tersebut.

Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mengganggu resapan air, dan meningkatkan risiko erosi tanah. ​

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia pada 87 Tahun Akibat Pendarahan Otak

Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak.​

Pemerintah Kota Bontang berharap sinergi bersama Pemerintah Provinsi dan lembaga terkait dapat mempercepat penanganan permasalahan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu