BMKG: Belasan Gempa Guncang Indonesia Semalaman, Terkuat M 5,0 di Aceh

Rentetan gempa guncang Indonesia semalaman di belasan wilayah dari Sumatera hingga Papua. BMKG catat gempa terbesar M 5,0 di Aceh dan imbau warga waspada.

M
BMKG: Belasan Gempa Guncang Indonesia Semalaman, Terkuat M 5,0 di Aceh

Portalbontang.com, Jakarta – Rentetan gempa bumi mengguncang sejumlah wilayah di Indonesia dalam kurun waktu semalam, terhitung sejak Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025) pagi.

Aktivitas seismik yang meluas ini terjadi setelah guncangan berkekuatan Magnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, dirasakan hingga Jakarta dan Bandung.

Menanggapi rangkaian gempa ini, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta warga tidak mudah percaya dengan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Silakan ikuti informasi resmi melalui kanal BMKG yang terverifikasi,” tulis lembaga itu dalam laman resminya.

Berdasarkan data resmi BMKG, guncangan terkuat dalam rangkaian gempa semalam tercatat di Aceh, yakni berkekuatan Magnitudo 5,0 pada Kamis (21/8) pukul 04.39 WIB, yang berpusat di laut 457 km barat daya Calang.

Aktivitas gempa di Pulau Jawa tidak hanya berpusat di Bekasi yang mengalami beberapa kali gempa susulan, tetapi juga dirasakan di Cianjur, Purwakarta, dan Malang, Jawa Timur. Pulau Bali juga mencatat guncangan di Tabanan.

Di Pulau Sulawesi, aktivitas seismik terpantau sangat aktif dengan gempa yang mengguncang sejumlah titik, antara lain Poso, Buol, dan Donggala (Sulawesi Tengah), Lolak dan Bolaang Uki (Sulawesi Utara), Pohuwato (Gorontalo), Luwu Utara (Sulawesi Selatan), dan Konawe (Sulawesi Tenggara).

Sementara itu, guncangan juga melanda wilayah lain dari ujung barat hingga timur Indonesia, termasuk Enggano (Bengkulu), Bima dan Sumbawa (NTB), Sumba Timur (NTT), Sarmi (Papua), serta Maluku Tengah.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: BMKG

Menu