Punya Tunggakan PBB? Pemkot Bontang Beri Pemutihan Denda, Ini Syaratnya

Kabar gembira! Bapenda Bontang hapus denda PBB P2 untuk tunggakan 2018-2024. Manfaatkan program pemutihan ini hingga Desember 2025.

M
Punya Tunggakan PBB? Pemkot Bontang Beri Pemutihan Denda, Ini Syaratnya

Portalbontang.com, BontangPemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membawa kabar gembira bagi seluruh masyarakat.

Sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun pajak 2018 hingga 2024 resmi dihapuskan.

Program pemutihan denda PBB ini berlaku efektif mulai hari ini hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakannya.

“Melalui pembebasan sanksi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka,” ujarnya pada Rabu (20/8/2025).

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Bapenda telah menetapkan persyaratan yang mudah. Wajib pajak hanya perlu:

1. Mengajukan surat permohonan pembebasan denda (format disediakan Bapenda).

2. Menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang akan dilunasi.

3. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Kebijakan strategis ini diumumkan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Pendopo Rujab Wali Kota.

Menurut Syahruddin, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bontang dalam implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan mendukung digitalisasi pembayaran.

Bapenda mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk segera memanfaatkan kesempatan berharga ini. Dengan demikian, kewajiban pajak dapat lunas tanpa perlu terbebani sanksi denda.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Kota Bontang

Menu