Harga TBS Sawit Kaltim Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Kabar baik bagi petani sawit Kaltim! Harga TBS periode akhir Juli 2025 resmi naik. Simak rincian lengkap harga sawit berdasarkan umur tanaman.

M
Harga TBS Sawit Kaltim Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Portalbontang.com, Samarinda – Angin segar berembus untuk para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah sempat mengalami penurunan, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16-31 Juli 2025 kini resmi diumumkan naik untuk semua kelompok umur tanaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Andi M. Siddik, menjelaskan faktor utama di balik kenaikan ini.

“Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan kernel (inti sawit),” ungkap Andi M. Siddik dalam keterangan resminya, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan data yang dirilis Disbun Kaltim, harga rata-rata CPO ditetapkan sebesar Rp 13.493,64 per kilogram dan kernel seharga Rp 10.818,27 per kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga TBS Kaltim untuk periode 16-31 Juli 2025:

Umur 3 tahun: Rp 2.739,40 per kg

Umur 4 tahun: Rp 2.920,95 per kg

Umur 5 tahun: Rp 2.939,02 per kg

Umur 6 tahun: Rp 2.970,77 per kg

Umur 7 tahun: Rp 2.988,81 per kg

Umur 8 tahun: Rp 3.011,18 per kg

Umur 9 tahun: Rp 3.074,93 per kg

Umur 10 tahun ke atas: Rp 3.111,01 per kg

Andi menegaskan bahwa daftar harga di atas merupakan standar yang berlaku bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya untuk kebun plasma.

“Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak, sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud,” tutupnya.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @beritapemprovkaltim

Menu