RESMI! Pemerintah Umumkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional

RESMI! Pemerintah umumkan 3 hadiah HUT RI ke-80: libur tambahan 18 Agustus, diskon nasional 80%, & tarif angkutan Rp80. Cek info lengkapnya!

M
RESMI! Pemerintah Umumkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Nasional

Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan tiga “hadiah kemerdekaan” istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

ini mencakup hari libur tambahan, diskon belanja nasional, dan tarif transportasi super murah.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri.

Libur Nasional Tambahan pada 18 Agustus 2025


Hadiah pertama yang paling dinanti publik adalah penetapan hari libur nasional tambahan pada hari Senin, 18 Agustus 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati akhir pekan yang lebih panjang dan merayakan kemerdekaan dengan lebih leluasa.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tutur Juri.

Pesta Diskon Nasional Hingga 80%


Selanjutnya, pemerintah bersama pelaku usaha retail dan pusat perbelanjaan akan menggelar program diskon belanja nasional besar-besaran sepanjang bulan Agustus.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Tarif Angkutan Publik Rp80 di Jakarta


Khusus untuk masyarakat di Jakarta, pemerintah memberikan tarif spesial Rp80 untuk semua moda transportasi publik pada puncak perayaan, 17 Agustus 2025.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80,” ujar Juri.

Seluruh kebijakan ini, menurut Juri, merupakan wujud perhatian Presiden Prabowo Subianto agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Setneg.go.id

Menu