Polres Bontang Tangkap Pelaku KDRT yang Aniaya Istri dengan Cutter

Polres Bontang bergerak cepat meringkus MS (39), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tega menganiaya istrinya sendiri.

R
Polres Bontang Tangkap Pelaku KDRT yang Aniaya Istri dengan Cutter

PORTAL BONTANG – Tim Rajawali Bontang Presisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang bergerak cepat meringkus MS (39), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tega menganiaya istrinya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WITA di kediaman pelaku tanpa perlawanan.

Informasi yang dihimpun dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, peristiwa kekerasan ini bermula dari pertengkaran yang berujung pada tindakan brutal.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tolak Usulan Penghapusan Peran FKUB dalam Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

MS dengan tega melukai wajah istrinya menggunakan cutter hingga mengalami luka gores dan lebam.

“Anggota langsung tangkap pada Rabu (7/8/2024) kemarin. Dia terkena tindak pidana KDRT,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Atas laporan korban, Tim Rajawali Bontang Presisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, MS telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation

Polisi juga tengah mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Kasus KDRT di Bontang ini menjadi sorotan dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Polres Bontang berkomitmen untuk terus berupaya memberantas tindak kekerasan dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu