Waspada Penipuan Mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation

YPP dan YCAB Foundation meminta masyarakat waspada modus penipuan yang menawarkan iming-iming cashback dan komisi menarik.

R
Waspada Penipuan Mengatasnamakan YPP dan YCAB Foundation

PORTAL BONTANG – Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) dan YCAB Foundation baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan kedua lembaga tersebut.

Modus penipuan ini menawarkan iming-iming cashback dan komisi yang menggiurkan melalui platform digital.

Abbas Yahya, Ketua Pelaksana YPP, menegaskan, “Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) bersama YCAB Foundation sama sekali tidak pernah menyelenggarakan permainan yang menjanjikan cashback atau komisi seperti yang beredar di dunia maya.”

Baca Juga: Lawan Misinformasi, YouTube Uji Coba Fitur Baru Mirip Community Notes Twitter

Veronica Colondam, CEO YCAB Foundation, turut menyayangkan aksi penipuan ini.

“Kasus ini sangat merugikan masyarakat. Kami berharap informasi ini dapat menyebar luas agar tidak ada lagi korban,” ungkapnya.

Kedua yayasan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Sebelum mengambil tindakan, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu melalui saluran resmi YPP dan YCAB Foundation.

Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Minor iOS 17.6.1 dan macOS Sonoma 14.6.1

Informasi resmi hanya disampaikan melalui media social resmi YPP @ypp_indosiarsctv dan YCAB Foundation atau website www.ypp.co.id dan www.ycabfoundation.org.

Abbas Yahya kembali menegaskan, “Semua informasi resmi mengenai kegiatan YPP hanya diumumkan melalui channel resmi Emtek Group, merdeka.com, liputan6.com, dan media sosial @ypp_indosiarsctv.”

Baca Juga: Ratu Zakiyah Ajak Warga Serang Jadikan Kejujuran Pilar Kepemimpinan

YPP dan YCAB Foundation tidak akan tinggal diam. Kedua lembaga akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi nama baik dan mencegah kerugian yang lebih besar. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu