Viral Tinggalkan Warga saat Bencana demi Umrah, Bupati Aceh Selatan Didepak Gerindra dan Tuai Kecaman

Pergi umrah saat warganya dilanda bencana, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dicopot dari Ketua DPC Gerindra dan dikecam DPR. Simak kronologinya.

M
Viral Tinggalkan Warga saat Bencana demi Umrah, Bupati Aceh Selatan Didepak Gerindra dan Tuai Kecaman

portalbontang.com, Aceh – Gelombang kecaman publik menghantam Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto dirinya yang tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci mendadak viral di media sosial, memicu polemik panas lantaran kepergiannya dilakukan saat wilayahnya sedang luluh lantak diterjang bencana banjir bandang dan longsor.

Diketahui, bencana tersebut telah melanda Aceh Selatan sejak 26 November 2025. Namun, alih-alih memimpin penanganan darurat, Mirwan justru memilih bertolak ke luar negeri.

Tindakan ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari Gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga sanksi tegas dari partai naungannya, Partai Gerindra.

Respon Keras Gubernur Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, tak kuasa menahan kegeramannya. Melansir pemberitaan berbagai media nasional, Mualem menilai tindakan Mirwan menciderai amanat rakyat.

“Kepala daerah itu dipilih rakyat untuk bekerja dalam kondisi tersulit sekalipun, bukan untuk mengeluh,” tegas Mualem kepada awak media di Aceh, Jumat (5/12/2025).

“Rakyat butuh pemimpin yang berdiri di barisan terdepan, bukan yang lari dari tanggung jawab,” imbuhnya.

Didepak dari Ketua DPC Gerindra

Buntut dari kontroversi ini, DPP Partai Gerindra mengambil langkah tegas. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait keberangkatan Mirwan.

Sugiono menyayangkan sikap kadernya yang dinilai kurang peka terhadap krisis di daerahnya sendiri. Sanksi pencopotan jabatan pun langsung dijatuhkan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Terungkap fakta ironis bahwa sebelum berangkat, Mirwan sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan penanganan tanggap darurat bencana bernomor 360/1315/2025 pada Kamis (27/11/2025).

Lima hari berselang, tepatnya Selasa (2/12/2025), ia memboyong keluarganya untuk umrah sementara warga di kawasan Trumon masih bertahan di tenda pengungsian.

DPR RI: Tidak Pantas Secara Etika

Kritik tajam juga datang dari Senayan. Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan Mirwan tidak etis.

“Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas. (Hal itu dilakukan) dengan meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata pria yang akrab disapa Rifqi tersebut, Sabtu (6/12/2025).

Rifqi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026, mengingat situasi mendesak di akhir tahun.

“Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran. (Terkait) larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini,” jelasnya.

Legislator NasDem ini mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas prosedur keberangkatan Bupati Aceh Selatan tersebut.

“Oleh karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan. Meminta izin atau tidak dari Kemendagri?” tandasnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: CNN Indonesia, Kompas, Liputan6

Menu