Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan, Cara Agar Tidak Membatalkan Puasa

Berikut penjelasan hukum sikat gigi saat Ramadhan dan cara agar tidak membatalkan puasa. Tetap jaga kebersihan badan.

R
Hukum Sikat Gigi di Bulan Ramadhan, Cara Agar Tidak Membatalkan Puasa

PORTAL BONTANGSikat gigi merupakan salah satu bentuk menjaga kebersihan badan dan kesehatan tubuh.

Meski di bulan Ramadhan, menjaga kebersihan badan dengan sikat gigi rutin tetap harus dilakukan.

Kemudian ada pertanyaan, bagaimana hukum sikat gigi di bulan Ramadhan dan cara agar tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Rancangan PP Manajemen ASN Hampir Rampung, Rekrutmen 3 Kali Setahun hingga TNI-Polri Bisa Dapat Jabatan

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, pertanyaan ini biasa ditanyakan karena khawatir jika menyikat gigi akan tertelan.

Karena kekhawatiran itu, bahkan ada yang tidak menggosok gigi di pagi dan siang hari, dan memilih di malam hari saja.

Islam pun sudah mengatur perkara ini secara khusus. 

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Anjuran hingga Hikmah di Baliknya

Hal ini tertuang dalam hadits berikut.

 

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]

Baca Juga: Lowongan Kerja Happy Time, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, demikian pula menggosok gigi juga tidak membatalkan puasa. 

Namun tetap harus berhati-hati dan tidak berlebihan, agar air tidak tertelan.

Itu dia jawaban dari hukum sikat gigi di bulan Ramadhan dan cara agar tidak membatalkan puasa. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu