Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Anjuran hingga Hikmah di Baliknya

Apa hukum puasa tanpa makan sahur? Berikut jawabannya disertai penjelasan anjuran dan hikmah di baliknya.

R
Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Anjuran hingga Hikmah di Baliknya

PORTAL BONTANG – Lazimnya, orang yang berpuasa mengawalinya dengan makan sahur terlebih dahulu.

Namun tak jarang ada yang tidak makan sahur saat puasa karena lupa, tertidur, atau alasan lainnya.

Bagaimana hukum orang yang puasa tanpa makan sahur? Berikut jawabannya dikutip Portalbontang.com dari NU Online, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Ichiban Sushi Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Anjuran Makan Sahur

Berkaitan dengan pentingnya makan sahur, Rasulullah saw bersabda dalam riwayat Al-Bukhari Muslim:

تَسَحَّروا فإن في السُّحُور بركة

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Setelah Shalat Dhuha, Mulai Amalkan di Ramadhan Tahun Ini

Artinya, “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada makan sahur terdapat keberkahan.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah menganggap penting makan sahur dan memerintahkannya, namun perintah makan sahur ini tidak sampai derajat wajib.

Sehingga orang yang puasa namun tidak makan sahur maka hukum puasanya tetap sah.

Baca Juga: Perhatian untuk Penderita Asam Lambung, Ini 5 Tips Agar Tetap Aman Berpuasa selama Ramadhan

Waktu dan Sunah Makan Sahur Waktu kesunahan makan sahur dimulai dari pertengahan malam sampai waktu fajar.

Artinya jika sahurnya sebelum pertengahan malam, maka tidak dianggap sebagai sahur yang disunahkan sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin.

Atau jika sahur di waktu fajar maka menyebabkan puasa di hari itu batal. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 409)

Baca Juga: Waspada, Balikpapan Berpotensi Rawan Kebakaran saat Ramadhan

Selain itu disunahkan mengakhirkannya mendekati waktu fajar, tapi tidak terlalu dekat sehingga timbul keraguan apakah waktu sahur masih ada atau justru sudah habis.

Nabi saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad:

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

Baca Juga: Tips Melatih Anak Berpuasa Pertama Kali, Bisa Dicoba di Ramadhan Tahun Ini

Artinya, “Umatku akan selalu dalam kebaikan manakala menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad).

Hikmah Disunahkan Makan Sahur

Hikmah disunahkan makan sahur adalah untuk menguatkan fisik bagi yang orang hendak memperkuat fisik untuk menjalankan puasa dan untuk menyelisihi ahlul kitab bagi orang yang tidak bertujuan menguatkan fisiknya. (Mahfudh Tarmasi, Hasyiah At-Tarmasi, [Beirut, Darul Kutub Al-Imiyah: 2023], jilid V, halaman 673).

Baca Juga: Jadwal Imsak 3 Ramadhan 1445 H Wilayah Bontang, Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Rasulullah saw ketika berpuasa mengakhirkan makan sahurnya.

Jarak antara selesai sahur beliau dengan waktu subuh kurang lebih setara lamanya bacaan 50 ayat.

Jika dihitung dengan satuan menit, maka makan sahur sebaiknya sudah selesai kurang lebih 15 menit sebelum fajar. (Hasan Al-Kaf, Taqrirat As-Sadidat, [Tarim, Darul Ilmi wad Da’wah: 2003], halaman 444).

Baca Juga: Resep Sempol Ayam Kekinian ala Devina Hermawan, Alternatif Sajian Buka Puasa

Di dalam kitab Anwarul Masalik disebutkan:

ويندبُ السُّحورُ وإنْ قلَّ، ولوْ بماءٍ، والأفضلُ تأخيرُهُ ما لمْ يخف الصبحَ

Artinya, “Disunahkan makan sahur walaupun sedikit, dan yang paling utama adalah menundanya selama tidak khawatir datangnya waktu Subuh.” (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2012], halaman 161).

Baca Juga: Cerita Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin Sukarela Digigit Nyamuk Wolbachia, Terasa Seperti Kena Kejut Mikrolistrik

Sahur tidak harus dengan makanan yang bermacam-macam.

Kalaupun tidak menemukan makanan walaupun hanya seteguk air putih, asalkan diniatkan sahur, maka kita sudah mendapatkan keutamaan sahur tersebut.

Kesimpulannya, hukum sahur adalah sunah.

Berpuasa tanpa makan sahur tidak berpengaruh pada keabsahan puasanya, hanya saja tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sahur yang disunahkan. Wallahu a’lam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu