Pemkot Bontang Rombak Sistem Karier ASN, Sekda: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi

Era baru karier ASN Bontang! Pemkot Bontang gelar pelatihan manajemen talenta. Sistem baru memungkinkan kenaikan pangkat bisa diproses setiap bulan.

M
Pemkot Bontang Rombak Sistem Karier ASN, Sekda: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kompetensi

Portalbontang.com, BontangPemkot Bontang memulai era baru dalam manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah sistem kenaikan pangkat yang kini dapat diproses setiap bulan, meninggalkan skema lama yang hanya dua kali setahun.

Perubahan fundamental ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menerapkan manajemen talenta mulai tahun 2026.

Untuk mempersiapkan transisi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menggelar Pelatihan Manajemen Talenta di Hotel Equator, Senin (13/10/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Sony Sultan, yang juga bertindak sebagai narasumber utama.

Dalam sistem baru ini, pemetaan kinerja dan potensi ASN Pemkot Bontang akan dilakukan melalui aplikasi SIMPATA.

Data kinerja dan kompetensi tersebut akan menjadi dasar utama dalam promosi jabatan, memastikan prosesnya berjalan objektif dan berbasis prestasi, bukan lagi pertimbangan subyektivitas.

Sekretaris Daerah Aji Erlynawati dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan momen krusial bagi seluruh ASN.

“Pelatihan manajemen talenta bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kesempatan bagi ASN untuk memperkuat kapasitas, membangun integritas, serta mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan Kota Bontang yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Aji Erlynawati.

Ia menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan integritas tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada ASN senior dan SK Kenaikan Pangkat bagi ASN yang memenuhi syarat per 1 November 2025. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu