PortalBontang.com
No Result
View All Result
Selasa, 30 Mei 2023
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Sains Techno
  • Khazanah
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Opini
  • Sastra
  • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Sains Techno
  • Khazanah
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Opini
  • Sastra
  • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Youtuber hingga Ilustrator Bisa Agunkan Karyanya ke Bank, Begini Caranya

Muhammad
11 Agustus 2022
Reading Time: 5 mins read
0 0
0
Youtuber hingga Ilustrator Bisa Agunkan Karyanya ke Bank, Begini Caranya

Ilustrasi. Pemerintah memberi kebijakan baru bagi para pelaku ekonomi kreatif, seperti Youtuber dan ilustrator. Mereka kini bisa mengajukan pinjaman ke bank dan lembaga keuangan nonbank dengan jaminan karya mereka. (True Fanz/Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Pemerintah memberi kebijakan baru bagi para pelaku ekonomi kreatif, seperti Youtuber dan ilustrator. Mereka kini bisa mengajukan pinjaman ke bank dan lembaga keuangan nonbank dengan jaminan karya mereka.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar karya Youtuber maupun ilustrator itu bisa menjadi jaminan. Yakni karya tersebut sudah didaftarkan dalam kekayaan intelektual.

READ ALSO

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Lalu, seperti apa cara mengagunkan video atau karya Youtuber hingga ilustrator yang merupakan pelaku ekonomi kreatif tersebut kepada bank?

Dikutip PortalBontang.com dari VOA Indonesia, pada 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Salah satu poin yang diatur dalam PP itu adalah pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual (intellectual property).

Apabila selama ini lembaga keuangan seperti bank hanya menggunakan aset benda berwujud (tangible) – seperti tanah, mobil atau perhiasan – sebagai agunan pinjaman, PP itu memungkinkan debitur menjaminkan aset tak benda (intangible) berupa kekayaan intelektual mereka.

Sejak ditandatangani hingga berita ini terbit, belum ada regulasi lebih rinci yang mengatur skema pembiayaan tersebut.

“Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Vice President Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, melalui pernyataan tertulis kepada VOA dan dikutip PortalBontang.com, saat ditanya mengenai respons lembaganya terhadap PP 24/2022.

Aturan itu dibuat agar pelaku ekonomi kreatif lebih mudah memperoleh pinjaman untuk mengembangkan usaha mereka.

Menurut situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang termasuk subsektor ekonomi kreatif sendiri antara lain pengembang permainan; kriya; desain interior; musik; seni rupa; desain produk; fesyen; kuliner; serta film, animasi dan video.

Selain itu fotografi; desain komunikasi visual; televisi dan radio; arsitektur; periklanan; seni pertunjukan; penerbitan juga aplikasi.

Syarat Peminjaman Berbasis Kekayaan Intelektual

Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi calon debitur ketika mengajukan pinjaman berbasis kekayaan intelektual.

Pertama, karya yang diagunkan harus sudah tercatat atau mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.

Kedua, debitur harus mengajukan proposal pembiayaan.

Ketiga, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Keempat, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Respons Pelaku Ekonomi Kreatif

Bingung. Itulah respons beberapa pelaku ekonomi kreatif ketika menanggapi peraturan pemerintah baru yang memungkinkan mereka mengajukan pinjaman ke bank dan lembaga keuangan nonbank, dengan jaminan berupa kekayaan intelektual yang mereka miliki.

“Pas dengar merasa bingung, gimana cara menggunakan (kekayaan intelektual) itu sebagai jaminan? Setelah baca (peraturannya), nggak lebih jelas juga, sedikit lebih bingung dan penasaran penerapannya seperti apa,” ujar Dionisius Mehaga, alias Dion MBD, ilustrator asal Bandung, ketika dihubungi VOA.

Sementara Jennie Linando, YouTuber asal Surabaya, belum paham betul tentang aturan yang memungkinkan ia mengagunkan video YouTubenya – asalkan sudah mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) – untuk meminjam dana.

Baca Juga:   Baim Wong Minta Maaf, Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI

“Aku enggak ngerti pastinya (jaminan) itu konten per video atau hitungannya satu channel?”

Gol Positif, Tapi Sistem Belum Siap

Ekonom sekaligus Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyambut baik hadirnya peraturan itu.

Ia menilai, pembiayaan oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat membantu pengembangan industri kreatif tanah air sekaligus meningkatkan inklusivitas pelaku ekonomi kreatif dalam ekosistem layanan finansial yang aman.

Pasalnya, masih banyak yang menurut pengamatannya “belum bankable,” mengingat keragaman akses dan tingkat kemapanan mereka.

“Kita harus akui, masyarakat kita ini masih relatif rendah inklusi keuangannya, terutama untuk pembiayaan perbankan,” ungkap Nailul Huda.

Meski demikian, Huda masih melihat ketidaksiapan berbagai aspek untuk menyokong implementasi aturan baru itu.

Pertama, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) yang ia nilai belum cukup terjangkau oleh sebagian besar pelaku ekonomi kreatif.

Dalam situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), biaya pendaftaran kekayaan intelektual, dari merek, paten, hingga hak cipta berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp10 juta per permohonan, tergantung jenis kekayaan intelektual dan kategori pemohon.

Belum lagi masih lemahnya penegakan hukum dalam masalah pembajakan yang merajalela di tanah air.

Kedua, Huda mempertanyakan kesiapan infrastruktur lembaga perbankan dan lembaga keuangan nonbank dalam melaksanakan PP tersebut, termasuk petunjuk teknis penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Kemudian, ia juga menyoroti masalah ketidaksiapan pasar sekunder yang akan menjadi wadah bagi pemberi pinjaman untuk menjual aset kekayaan intelektual yang jadi agunan debitur yang mengalami wanprestasi, alias gagal bayar.

“Misalkan, kita bicara mengenai konten YouTube. Apakah ada pasar sekunder atau orang yang mau membeli video tersebut? […] Mungkin ada reuploader (pengunggah ulang, red.) – di Indonesia kan banyak banget reuploader – itu akhirnya membuat nilai video yang dijaminkan itu menjadi relatif kecil. […] OK, mungkin yang lebih besar lagi: film bioskop. Walaupun dia sudah didaftarkan di HAKI, tapi masih banyak tuh mamang-mamang di pinggir jalan yang menjajakan video-video film palsu, bajakan… Lagu juga seperti itu,” beber Huda.

Pendidikan Kreatif dan Bisnis Lebih Dibutuhkan

Bagi Dion, yang memperoleh gelar sarjana seni dalam bidang ilustrasi dari Ringling College of Art Design di Florida, AS, kebutuhan untuk mendaftarkan hak cipta atas karya-karyanya tidak mendesak, karena hak cipta timbul secara otomatis dan deklaratif pada setiap ilustrasi yang ia buat.

Sejauh ini, dirinya mengaku hanya mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas mereknya. Selain itu, ia khawatir skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diatur dalam PP 24/2022 berpotensi lebih menguntungkan kalangan pebisnis daripada pekerja ekonomi kreatif yang sebagiannya bekerja secara lepasan.

“Aku khawatirnya, dengan peraturan ini, yang akan mendaftarkan hak ciptanya itu merek-merek yang besar. Jadi, misalnya Dion, aku nggak punya uang untuk mendaftarkan HAKI-ku, aku tanda tangan kontrak [kerja] menjadi bagian dari, misalnya, perusahaan A; perusahaan A mendaftarkan [karya aku] itu sebagai hak milik atau HAKI-nya mereka. Jadinya ‘kan sebagai pekerja kreatif, aku akan berada di taraf di mana aku akan menjadi ‘tukang jahit’, sementara makelarnya orang lain.”

Baca Juga:   Baim Wong Minta Maaf, Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week ke HAKI

Menurutnya, ketimbang mengizinkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lebih baik pemerintah memberikan insentif berupa pendidikan kreatif dan bisnis bagi para pekerja ekonomi kreatif.

Ia menilai hal itu akan lebih berdampak pada pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Dalam bidang pekerjaannya, ketika para ilustrator memiliki kecakapan berkreasi dan berbisnis, mereka dapat terjun ke industri kreatif – tidak hanya di dalam, tapi juga di luar negeri – dengan lebih kompetitif.

Jennie mengungkapkan hal serupa. Selain masih meragukan sistem asesmen aset kekayaan intelektual sebagai jaminan, YouTuber dengan sedikitnya 615 ribu pelanggan dan 69 juta penayangan itu merasa hak cipta video-videonya sudah cukup terlindungi oleh sistem hak cipta dari platform itu sendiri, tanpa perlu mengajukan lagi permohonan HAKI ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pribadi lebih mengharapkan apresiasi pemerintah kepada para pembuat konten YouTube di tanah air sebagai pelaku ekonomi kreatif.

“Content creator YouTube ini kayaknya didiamkan, adem ayem, enggak ada apresiasi… (diadakan) acara penghargaan kah, atau mungkin dikumpulkan di satu kota untuk mendapatkan suatu seminar tentang apa yang baru, ada inovasi apa, atau dukungan pemerintah seperti apa…,” imbuh Jennie.

Selain mengatur soal pembiayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, PP itu juga mengatur tentang fasilitas pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah dan peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif, hingga penyelesaian sengketa pembiayaan.

Bukan Barang Baru

Sebelum Indonesia, Malaysia telah lebih dulu menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual pada tahun 2013.

Seperti diberitakan surat kabar The Malaysian Reserve, saat itu pemerintah negeri jiran mengalokasikan dana sebesar RM200 juta untuk dipinjamkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan menggunakan skema tersebut melalui perusahaan Malaysia Debt Ventures Bhd (MDV).

UMKM Malaysia yang bergerak di bidang teknologi dapat menggunakan hak kekayaan intelektual mereka untuk memperoleh pembiayaan.

Dalam industri hiburan AS, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual semakin populer sejak musisi David Bowie menerbitkan surat utang berjangka senilai $55 juta pada tahun 1997 dengan jaminan berupa aliran pendapatan masa depan dari 25 album yang dirilisnya sebelum tahun 1990.

Utang itu sendiri ia gunakan untuk membeli kembali 50% hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dipegang sang mantan manajer.

Selain Bowie, studio film DreamWorks juga menerbitkan obligasi senilai $1 miliar dengan jaminan berupa pendapatan dari sejumlah film terkenal yang diproduksinya, termasuk “Saving Private Ryan” dan “American Beauty.” ***

Tags: AgunanBankHAKIIlustratorKekayaan IntelektualPelaku Ekonomi KreatifYoutuber
ShareTweetSendShare

Related Posts

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim
News

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

30 Mei 2023
Kabar Baik untuk ASN: Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli 2022
News

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

29 Mei 2023
Buntut Ujaran Kebencian 2 Peneliti BRIN kepada Muhammadiyah, APH Dipecat, TD Dapat Sanksi
News

2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

28 Mei 2023
Whisnu Sakti Buana, mantan Wali Kota Surabaya meninggal dunia pada Sabtu malam, 27 Mei 2023. Ia wafat pada pukul 23.17 WIB.
News

Whisnu Sakti Buana Eks Wali Kota Surabaya Wafat, PDIP: Kena Penyakit Jantung

28 Mei 2023
Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bontang Gelar Sosialisasi kepada Pers
News

Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bontang Gelar Sosialisasi kepada Pers

27 Mei 2023
Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk ‘Ngamar’, Berdalih Antar Jemaah Haji
News

Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk ‘Ngamar’, Berdalih Antar Jemaah Haji

27 Mei 2023
Next Post
Cara Sehat Kurangi Kadar Gula Darah, Ahli: Jalan Kaki Setelah Makan

Cara Sehat Kurangi Kadar Gula Darah, Ahli: Jalan Kaki Setelah Makan

  • Citimall Bontang Dibuka 1 Desember 2022, Ini Deretan Tenant yang Siap Beroperasi

    Citimall Bontang Dibuka 1 Desember 2022, Ini Deretan Tenant yang Siap Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutorial Nonton Film Kupu Kupu Malam Full Episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Pertandingan Piala Dunia Timnas Korea vs Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuntungan Menggunakan Metode Just In Time dalam Bisnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
jumat berkah
logo

PT Visi Media Teknologi
Jl. Semangka T3 No. 24 Belimbing, Bontang Barat,
Kota Bontang, Kaltim 75313

Telp: 0851-5633-3006 / 0813-4720-6753
Email: redaksi [at] portalbontang.com /
portalbontang [at] gmail.com

Partner:

USAGM

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Sains Techno
  • Khazanah
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Opini
  • Sastra
  • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist