PORTAL BONTANG – S (29), warga Handil 3 Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu.
Warga Santan Tengah ini kedapatan menyimban narkoba jenis sabu di dalam dashboard motornya saat digerebek polisi, Minggu 2 Oktober 2022 pukul 21.15 Wita.
S yang merupakan warga Santan Tengah itu ditangkap di Jalan Simpang 3 Santan Ilir Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada sesorang yang membawa sabu di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota Reskrim Polsek Marang Kayu menemukan satu bungkus rokok GA yang di dalamya berisi tiga bungkus klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata AKP Slamet Riyadi, Senin 3 Oktober 2022, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.
Lebih lanjut, Kapolsek Marang Kayu menjelaskan dari penangkapan S, Reskrim mengamankan barang bukti tiga poket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 Gram, satu bungkus rokok GA, satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Merah KT 3402 SN, dan satu unit ponsel merek Realme C25 warna abu-abu.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,”ujarnya.
Untuk Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***