Cicilan pembayaran “Buy Now Pay Later” dulu hanya untuk produk atau jasa dengan harga tinggi, tapi kini tersedia untuk berbagai macam pembelanjaan. Meski sepintas ini memudahkan konsumen, ahli keuangan mengingatkan, bila tak dilacak, maka metode pembayaran ini bisa menjebak konsumen. Selengkapnya dilaporkan tim VOA dari Washington, DC.
Menghindari Jebakan Utang 'Buy Now Pay Later'
Cicilan pembayaran “Buy Now Pay Later” dulu hanya untuk produk atau jasa dengan harga tinggi, tapi kini tersedia untuk berbagai macam pembelanjaan.
info
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Editor: Redaksi Portal Bontang