PORTAL BONTANG – Capaian vaksin booster atau dosis ketiga secara nasional masih di bawah target. Untuk meningkatkannya, pemerintah mencari strategi baru.
Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin dosis ketiga secara nasional.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip PortalBontang.com dari akun YouTube BNPB.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin (booster), dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnya.
Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupannya kurang dari 30 persen.
“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tuturnya.
Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin dosis ketiga tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
“Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen,” tukasnya. ***