PORTAL BONTANG – Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kebahagiaan tersendiri bagi para perempuan dan anak. Lantaran, merekalah yang rentan menjadi korban kekerasan seksual namun kesusahan untuk bisa melaporkannya ke jalur hukum.
Menurut keterangan Kepala Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, UU TPKS ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia. Khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dengan adanya UU TPKS ini, harapannya si korban berani untuk melaporkan jika mengalami kekerasan. Baik fisik, seksual, maupun psikis,” ungkapnya.
Soraya menyatakan, masih banyak korban maupun masyarakat enggan melaporkan kasus tersebut karena terhalang dengan kurangnya pemahaman atas bahayanya kekerasan seksual. Sehingga, kasus kekerasan seksual bisa diibaratkan dengan fenomena gunung es.
DKP3A Kaltim sendiri terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kalau kita tetap memberikan edukasi dan memberi fasilitas berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Meskipun telah dilakukan pencegahan, ia berharap agar masyarakat bisa lebih berani melaporkan kasus kekerasan kepada penegak hukum ataupun ke UPTD PPA Kaltim. Sehingga pihaknya secara cepat untuk melakukan penanganan. ***