PORTAL BONTANG – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Bulan Mei 2022 lalu.
Hal ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat, terutama kepada perempuan dan anak. UU TPKS ini akan menjadi perlindungan kuat.
Namun, sayangnya masyarakat masih belum tahu ataupun memahami adanya UU TPKS tersebut.
Menurut Pejabat Fungsional Koordinator Penanganan Kasus anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda Sahidin Ahmad, UU ini betul-betul mampu melindungi korban.
“Sebenarnya masalah kekerasan seksual sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak ataupun UU KUHP. Tetapi ditambah dengan adanya UU TPKS, akan memperkuat aturan.”
“Kalau di UU ini, ketentuan-ketentuan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka itu dipermudah pasalnya. Intinya merangkul perempuan dan anak,” jelas Sahidin.
UU ini juga telah mengakomodir kasus kekerasan seksual yang tidak tercantum di dalam UU KUHP. Di mana, terdapat 9 bentuk kekerasan seksual dan 10 bentuk kekerasan seksual lainnya.
DP2PA Kota Samarinda pun dengan gerak cepa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat UU TPKS beserta aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan OPD tersebut. ***