PORTAL BONTANG – Turki meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di 10 kota pada Rabu (22/2).

Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pekerja dan sektor bisnis dari dampak keuangan menyusul bencana gempa yang melanda bagian selatan Turki awal bulan ini.

Baca Juga:   Lagi, Dua WNI Korban Gempa Turki Ditemukan Meninggal

Kelompok bisnis dan ekonom mengatakan biaya pembangunan kembali perumahan dan sejumlah infrastruktur yang terdampak oleh gempa bumi tersebut dapat menelan biaya hingga $100 miliar, dan memangkas satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. [ah/rs]

***

Disclaimer: Berita ini telah terbit di VOA Indonesia, mitra resmi dari Portalbontang.com. Segala bentuk informasi dan gambar yang ditampilkan merupakan tanggung jawab VOA Indonesia.