PORTAL BONTANG – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat kewaspadaan masyarakat dalam memilih hewan kurban harus ditingkatkan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tips memilih hewan kurban jelang hari raya Iduladha di tengah wabah PMK yang masih melanda.
Ditegaskan Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban.
Baca juga: Film Lightyear Belum Lolos Sensor, Dinilai Promosikan LGBT
“PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga daging dan susu aman dikonsumsi. Namun demikian penyakit ini menular antar ternak dengan sangat cepat sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih hewan kurban, pastikan yang memang sehat dan memenuhi syarat,” katanya, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi UGM, Senin 20 Juni 2022.
Ia pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK.
1. Beli Pada Pedagang Besar
“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit karena akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar,” terangnya.
Baca juga: Agar Lolos Seleksi PPPK, Pemprov Kaltim Beri Bimbingan Belajar untuk Honorer
2. Minta Jaminan Pedagang
Lalu, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.
3. Beli Menjelang Hari Raya
Berikutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko hewan kurban tertular penyakit.
Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 20 Juni 2022, Wonder Woman di Bioskop Trans TV
4. Cek Kesehatan Hewan
Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.
“Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” imbuh dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.
Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 20 Juni 2022, Idola Cilik dan Ikatan Cinta
Syarat Sah Hewan Kurban
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Taliban: AS adalah Rintangan Terbesar Pengakuan Diplomatik
Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Tanggal 20 Juni Hari Apa? Ada 4 Perayaan Internasional
Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Zulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.
Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan. Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas. ***