PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Relasi Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Hotel Lumire Jakarta pada Selasa 15 November 2022 lalu.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyatakan, peta proses bisnis adalah aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Di mana, penyusunannya harus memenuhi beberapa prinsip. Antara lain definitif, sesuai urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang dan sederhana.
Penyusunan Probis ini diperlukan agar DKP3A Kaltim mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan dan memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan.
“Peta proses bisnis bermanfaat agar mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan,” jelas Soraya.
Di samping itu, bagi DKP3A Kaltim, penyusunan SOP sendiri bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya.
Mampu memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas, menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas, meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan.
“Dan memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur, serta mempertegas tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” tegasnya.
Penyusunan SOP ini meliputi efisiensi dan efektivitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. ***