PortalBontang.com
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Terdakwa Pembunuhan TKI Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
29 Juni 2022
Reading Time: 3 mins read
Terdakwa Pembunuhan TKI Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

Ilustrasi pengadilan. (EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Indonesia mengecam keras putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja dengannya, empat tahun lalu.

Kecaman terhadap vonis kasus pembunuhan TKI oleh putusan pengadilan Malaysia ini datang dari aktivis buruh migran dan perwakilan Indonesia di Malaysia, Jumat 24 Juni 2022 lalu.

READ ALSO

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika M.A. Shan, yang dituduh membunuh Adelina Jemira Sau, pekerja migran atau TKI asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia di Penang pada 2018.

Pendiri LSM perlindungan pekerja migran Indonesia, Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan pemerintah harus protes keras terhadap putusan tersebut karena bukan hanya untuk Adelina tetapi bagi pekerja migran perempuan lainnya di Malaysia yang juga menjadi korban kekerasan di negara itu.

“Saya sangat menyesali keputusan pengadilan federal Malaysia untuk membebaskan majikan Adelina Sau,” kata Anis kepada BenarNews yang dikutip PortalBontang.com.

Anis menilai putusan pengadilan Malaysia tersebut akan menjadi preseden buruk karena memberikan ruang bagi majikan untuk bebas dari jerat hukum setelah melakukan penyiksaan akibat sistem peradilan yang menurutnya berpihak pada warganya, bukan kepada korban.

Anis menambahkan bahwa putusan tersebut menodai MoU yang baru saja disepakati dua bulan lalu antara Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan pekerja rumah tangga migran yang salah satunya adalah aspek penegakan hukum.

“Jadi saya kira harus menyikapi langkah serius putusan ini yang perlu kita protes keras,” kata dia.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono, yang menghadiri proses peradilan Adelina Sau, mengaku kecewa atas putusan pengadilan Malaysia tersebut.

“Ini jauh dari keadilan,” kata Hermono kepada BenarNews, seraya menambahkan bahwa upaya pidana sudah selesai.

“Kita sedang mempelajari kemungkinan melakukan tuntutan perdata kepada Shan,” kata Hermono.

Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, mengatakan telah menjajaki semua kemungkinan hukum untuk mengejar keadilan bagi Adelina, termasuk gugatan perdata.

“Saat ini kami sedang berdiskusi dengan tim hukum dan Kantor Pusat kami tentang bagaimana kami harus maju setelah keputusan oleh Pengadilan Federal,” kata Bambang, menambahkan bahwa sejak awal persidangan di Pengadilan Tinggi Malaysia, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah memantau secara ketat kasus tersebut.

Itulah sebabnya dia mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Federal 23 Juni itu. “Masyarakat Indonesia tidak habis pikir mengapa majikan dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao,” ungkapnya.

Kurang Alat Bukti

Menurut Hermono dalam wawancara dengan Metro TV, kesalahan terjadi sejak saat penuntut tidak dapat menyediakan alat bukti yang kuat untuk dakwaan pembunuhan.

“Kita sudah pernah mengajukan banding tapi pengadilan banding pun membenarkan keputusan tingkat pertama, bahwa hakim sudah benar karena jaksa tidak dapat memberikan alasan yang kuat untuk menuntut majikan dengan pasal pembunuhan,” kata dia.

BenarNews menghubungi Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang merupakan institusi pemerintah, untuk meminta komentar atas putusan pengadilan Malaysia tersebut namun belum mendapat jawaban.

Adelina, yang juga dikenal sebagai Adelina Lisao, meninggal dalam usia 21 tahun akibat kerusakan pada sejumlah organ tubuh di sebuah rumah sakit di Penang, pada 11 Februari 2018.

Sehari sebelum meninggal, Adelina ditemukan oleh polisi Malaysia di rumah majikannya dalam keadaan lemah dengan bekas luka bakar dan memar, setelah pihak berwenang menerima laporan dari seorang tetangga.

Menurut laporan di Malaysia, ia dipaksa tidur di teras rumah majikannya bersama anjing keluarga tersebut.

Tidak Adil

Masyarakat NTT dan keluarga Adelina juga mengecam putusan itu.

“Kami benar-benar kecewa. Kami merasa dipermalukan. Upaya kami kurang dihargai,” kata Suster Laurentina dari Jemaat Suster-Suster Penyelenggaraan Ilahi, yang membantu mengatur pemulangan jenazah Adelina ke Indonesia, kepada situs berita Katolik UCANews.

“Bagaimana pengadilan Malaysia bisa membebaskan dan membebaskan majikan pembantu? Ini tidak adil.”

Ambrosius Ku, kerabat Adelina, juga mempertanyakan keputusan pengadilan Malaysia tersebut. “Dia [Shan] harus bertanggung jawab atas kematian Adelina karena dia jelas-jelas dilecehkan. Kami tidak bisa menerima ini,” katanya.

Gabriel Sola, koordinator Koalisi Pembela Adelina Jemira Sau, mengatakan kelompoknya akan menuntut majikan Adelina dengan undang-undang anti perdagangan manusia Malaysia.

“Indonesia telah memenjarakan empat orang antara tiga dan enam tahun karena keterlibatan mereka dalam merekrut secara ilegal Adelina, yang saat itu berusia 15 tahun,” katanya kepada UCANews.

Menurut Gabriel, yang juga direktur Layanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Indonesia, sang majikan perlu bertanggung jawab.

“Dia bisa membantu mengungkap agen di balik perekrutan ilegal Adelina. Harus ada korelasi antara proses hukum di Indonesia dengan di Malaysia,” ujarnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: MalaysiaPembunuhanTKI

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

Muslim Malaysia Protes Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

Muslim Malaysia Protes Pembakaran Alquran di Swedia

28 Januari 2023
Indonesia-Malaysia Sepakat Perangi Diskriminasi Sawit, Komitmen Deforestasi Dipertanyakan

Indonesia-Malaysia Sepakat Perangi Diskriminasi Sawit, Komitmen Deforestasi Dipertanyakan

18 Januari 2023
Hasil Timnas Malaysia vs Thailand di Leg I Semifinal Piala AFF

Hasil Timnas Malaysia vs Thailand di Leg I Semifinal Piala AFF

8 Januari 2023

ARTIKEL TERBARU

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

jumat berkah
Next Post
Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK Nakes Bontang Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK Tahun Ini, CPNS Bagaimana?

Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK Tahun Ini, CPNS Bagaimana?

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist