PORTAL BONTANG – WS (46) tak menyangka aksinya melakukan pencurian HP di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Minggu 10 Juli 2022 dini hari lalu diketahui secepat kilat.
Aksi nekatnya melakukan pencurian HP tersebut tepergok atau tertangkap basah korban, warga Jl. HM Ardans Kelurahan Satimpo. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menceritakan kronologinya.
Kejadian pencurian HP itu bermula pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita, ketika korban sedang tertidur di ruang tamu di mana rumah tidak dalam keadaan tertutup.
Kemudian, datang pelaku dan masuk ke dalam rumah korban. Saksi yang tidur di kamar belakang terbangun, melihat ada sesorang yang tidak dikenal masuk rumah.
Sambil pura-pura tidur, saksi memerhatikan gerak gerik pelaku yang mengambil HP korban. Melihat pelaku kabur dengan membawa HP, saksi membangunkan korban dan memberitahu kalau HP-nya telah dicuri orang.
Korban bersama saksi pun bergegas dan mengejar pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan. Korban dan saksi pun akhirnya dibantu warga, dan berhasil mengamankan pelaku serta melaporkan ke Polsek Bontang Selatan.
”Pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, kemudian mengambil HP dan membawa kabur,” kata Iptu Abdul Khoiri dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
“Untuk pelaku dan barang bukti satu buah HP sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan, selanjutnya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. ***