PORTAL BONTANG – Pemkab Paser memastikan tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Hanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja yang dibuka.
Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Chandra Wisata menyebut Pemkab telah mengusulkan sebanyak 264 formasi PPPK.
“Tahun ini tidak ada formasi CPNS untuk Pemkab Paser, yang ada formasi untuk PPPK,” katanya, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
Seperti diketahui, pada 2022 pemerintah pusat membuka formasi CPNS sebanyak 1.035.811, di mana 8.941 formasi di antaranya untuk CPNS sekolah kedinasan sementara selebihnya untuk formasi PPPK.
Chandra mengatakan, keputusan jumlah formasi tersebut merupakan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang berlaku bagi seluruh daerah.
Menurutnya, jumlah formasi PPPK yang diusulkan oleh BKPSDM Paser, yakni sebanyak 155 formasi tenaga pendidik, 76 tenaga kesehatan, 12 tenaga penyuluh, dan 21 tenaga teknis. Selanjutnya, untuk tenaga teknis seperti pegawai barang dan jasa, arsiparis dan penata ruang.
Hingga saat ini, katanya, BKPSDM Paser belum menerima keputusan tentang ketetapan jumlah formasi PPPK yang disetujui oleh Kementerian PAN-RB.
“Usulan formasi PPPK Paser yang disampaikan ke pemerintah pusat, bisa saja diakomodir semuanya atau bisa juga berkurang,” ujar Chandra.
Tetapi menurut dia, biasanya formasi untuk tenaga pendidik jumlahnya akan sama seperti yang diusulkan. Karena para guru yang diangkat melalui PPPK itu, adalah mereka yang telah lulus passing grade.
Dikemukakan Chandra, meski pemerintah pusat telah menetapkan jumlah formasi untuk CPNS dan PPPPK tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada rilis resmi kapan pendaftaran dibuka.
“Saat ini belum ada rilis resmi kapan pendaftaran dibuka,” katanya. ***