PortalBontang.com
Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Tak Bayar Restitusi, Harta Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Disita Negara

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
13 November 2022
Reading Time: 1 min read
Emban Tugas Berat, UPTD PPA Kaltim Harap Ada Peningkatan Fasilitas Tak Bayar Restitusi, Harta Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Disita Negara

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri. (Hld/Portal Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Salah satu hak yang diperoleh korban kekerasan seksual selain pendampingan psikis, yaitu restitusi atau ganti rugi. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim Kholid Budhaeri, di dalam aturan UU TPKS menyatakan bahwa terpidana kekerasan seksual harus memberikan restitusi dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak putusan pengadilan.

BacaJuga

Pelangi Expo 2022 Malam Ini akan Dimeriahkan Tari Pecut Samandiman

Pelangi Expo 2022 Resmi Dibuka Wali Kota Bontang

Pelangi Expo 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya

Angka IPG dan IDG Masih Rendah, DKP3A Kaltim: Komitmen Pimpinan OPD Menentukan

“Ada tenggang waktunya selama 30 hari terpidana harus membayar. Jika tidak membayar, maka akan disita dan dilelang. Seperti yang diatur di pasal 33 UU TPKS. Jika tidak ditepati, maka kekayaan terpidana kekerasan seksual akan disita yang nantinya akan dilelang untuk pembayaran restitusi,” jelas Kholid.

ADVERTISEMENT

Apabila harta kekayaan terpidana setelah dilelang tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dikenakan pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.

“Jadi kalau enggak cukup ya dikenakan masa tahanan tambahan lagi. Jadi untuk pelaku yah tetap jalani kedua hukumannya juga,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah restitusi yang kurang tersebut, maka negaralah yang akan memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.

Negara bisa mengalokasikan kompensasi tersebut dari Dana Bantuan Korban. Dana bantuan ini berasal dari filantropi, masyarakat, individu, CSR perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: DKP3A KaltimRestitusiUU TPKS
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Bontang Diumumkan, 122 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
10 Link Twibbon Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Berikut Cara Pakainya

10 Link Twibbon Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Berikut Cara Pakainya

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist