PORTAL BONTANG – Salah satu hak yang diperoleh korban kekerasan seksual selain pendampingan psikis, yaitu restitusi atau ganti rugi. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim Kholid Budhaeri, di dalam aturan UU TPKS menyatakan bahwa terpidana kekerasan seksual harus memberikan restitusi dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak putusan pengadilan.
“Ada tenggang waktunya selama 30 hari terpidana harus membayar. Jika tidak membayar, maka akan disita dan dilelang. Seperti yang diatur di pasal 33 UU TPKS. Jika tidak ditepati, maka kekayaan terpidana kekerasan seksual akan disita yang nantinya akan dilelang untuk pembayaran restitusi,” jelas Kholid.
Apabila harta kekayaan terpidana setelah dilelang tidak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana dikenakan pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
“Jadi kalau enggak cukup ya dikenakan masa tahanan tambahan lagi. Jadi untuk pelaku yah tetap jalani kedua hukumannya juga,” ujarnya.
Sedangkan untuk jumlah restitusi yang kurang tersebut, maka negaralah yang akan memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.
Negara bisa mengalokasikan kompensasi tersebut dari Dana Bantuan Korban. Dana bantuan ini berasal dari filantropi, masyarakat, individu, CSR perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***