PortalBontang.com
Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Bakal Dihapus

MuhammadMuhammad
28 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, Data Bakal Dihapus

Ilustrasi STNK. Ada dua hal yang menyebabkan kendaraan bermotor dianggap ilegal atau datanya dihapus dari sistem. Yakni tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun dan STNK mati selama 5 tahun. (hyundai)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Ada dua hal yang menyebabkan kendaraan bermotor dianggap ilegal atau datanya dihapus dari sistem. Yakni tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun dan STNK mati selama 5 tahun.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

BacaJuga

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Selasa 27 September 2022, dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews Polri.

Brigjen. Pol. Yusri menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” jelasnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Kendaraan BermotorPajakPolriSTNK

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

DVI pakai tiga metode identifikasi jenazah kebakaran Depo Plumpang

Identifikasi Jenazah Kebakaran Depo Plumpang, DVI Pakai 3 Cara

5 Maret 2023
Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa Panpel hingga Direktur PT LIB

Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa Panpel hingga Direktur PT LIB

4 Oktober 2022
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Duren Tiga Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Segera Disidang

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Duren Tiga Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Segera Disidang

29 September 2022

ARTIKEL TERBARU

Khutbah Jumat 2 Juni 2023, Menjaga 5 Organ Tubuh untuk Meraih Takwa

Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Ahli Hukum UMM Bilang Begini

Polres Paser Siap Jaga Kemerdekaan Pers di Daerah

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

jumat berkah
Next Post
Serapan Anggaran Rendah, Bupati Kukar Diminta Evaluasi Bawahannya

Serapan Anggaran Rendah, Bupati Kukar Diminta Evaluasi Bawahannya

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist