PortalBontang.com
Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Berlaku Hari Ini, Wajib Vaksin Booster

MuhammadMuhammad
17 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Berlaku Hari Ini, Wajib Vaksin Booster

Ilustrasi bandara. Syarat perjalanan dalam negeri atau domestik yang dikeluarkan oleh pemerintah resmi berlaku per hari ini, Minggu 17 Juli 2022. (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Syarat perjalanan dalam negeri atau domestik yang dikeluarkan oleh pemerintah resmi berlaku per hari ini, Minggu 17 Juli 2022.

Dalam aturan atau syarat perjalanan dalam negeri tersebut, mengatur bagi masyarakat yang ingin bepergian lewat darat, laut, dan udara. Namun kebijakan ini tidak berlaku khusus untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

BacaJuga

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Polres Bontang Bongkar Jaringan Narkoba di Muara Badak

Tapak Suci Bontang Resmi Operasikan Depo Isi Ulang Air Minum Tirta Surya

Kemenkes Siap Luncurkan Nyamuk Wolbachia, Cegah Penyebaran DBD di Bontang

Aturan atau syarat perjalanan dalam negeri terbaru ini dikeluarkan, sebab kasus  Covid-19 kini menunjukkan tren yang meningkat, seiring dengan munculnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5.

ADVERTISEMENT

Semua ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran (SE) teranyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku efektif pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21/2022 dan nomor 22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adita menerangkan untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran yakni, SE nomor 68 (transportasi laut), SE nomor 70 (transportasi udara), SE nomor 72 (perkeretaapian), dan SE nomor 73 (transportasi darat).

Sementara itu, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE. Yakni, SE nomor 69 (transportasi laut), SE nomor 71 (transportasi udara), dan SE nomor 74 (transportasi darat).

“Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia,” kata Adita, dikutip PortalBontang.com dari situs Indonesia.go.id.

Wajib Vaksin Booster

Ketentuan mengatur, pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baru Vaksin Kedua, Wajib Rapid Test

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Bisa juga pelaku perjalanan itu melakukan perjalanan bila mereka bisa memberikan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on site saat keberangkatan.

Baru Vaksin Pertama, Wajib PCR

Ketiga, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan Khusus Komorbid

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN dalam kelompok ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan Khusus Anak di Bawah 6 Tahun dan 6-17 Tahun

Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Keenam, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pada kesempatan itu, Adita juga menjelaskan kebijakan itu dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Pernyataan Adita juga ditegaskan kembali oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono. Namun, penjelasan Nur Isnin khusus berkaitan dengan perjalanan transportasi udara.

“Yang jelas, penumpang pesawat wajib sudah melakukan vaksinasi booster (sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga) bila berencana bepergian.”

Dengan adanya kebijakan baru berarti menggugurkan SE nomor 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang mengacu kepada kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri pada Mei 2022.

SE tersebut berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sementara itu, Surat Edaran nomor 58/2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: Covid-19Syarat PerjalananVaksin Booster
ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERBARU

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

Kapolri Tutup Rangkaian Pesmaba UMM 2023

Disnaker Bontang akan Gelar Seminar Soft Skill Bagi Pencari Kerja

Khutbah Jumat 15 September 2023, Perintah Islam Menjaga Laut

Redmi Pad SE: Tablet Murah Meriah dengan Spesifikasi Premium

TERPOPULER

  • PPPK tenaga teknis 2.155 Formasi PPPK akan Dibuka Pemkab Kutim Tahun Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Bontang, 204 Orang ke Tahap Berikutnya

    Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengunci Browser Google Chrome Dengan Password

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Maag Bukan Hanya Makanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Bontang Diumumkan, 163 Orang Dinyatakan Lulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT. Astra International Auto 2000, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • jumat berkah
  • lazismu
Next Post
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Gratis

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Gratis

logo

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist