PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI resmi memecat Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia; penggantinya akan tiba 11 Januari.

R
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

PORTAL BONTANG – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan pemecatan Shin Tae-yong dari posisi pelatih kepala Tim Nasional Indonesia pada Senin, 6 Januari 2025.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim nasional.

“Kami membutuhkan kepemimpinan yang menerapkan strategi yang disepakati dengan pemain, berkomunikasi lebih baik, dan menjalankan program yang lebih baik untuk tim nasional kami,” ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 6 Januari 2025, dilansir Portalbontang.com dari Youtube PSSI.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Opsen Pajak PKB dan BBNKB di Kaltim, 89 Kendaraan Dilayani

Shin Tae-yong, yang mulai menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia sejak Januari 2020, telah menerima keputusan ini.

Erick Thohir menambahkan bahwa pengganti Shin akan tiba di Indonesia pada 11 Januari mendatang.

Selama masa kepemimpinannya, Shin Tae-yong membawa Indonesia lolos ke babak 16 besar Piala Asia AFC untuk pertama kalinya sejak 1996.

Namun, dalam kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia saat ini berada di posisi ketiga grup setelah enam dari sepuluh pertandingan, satu poin di belakang Australia dalam perebutan tempat otomatis kedua ke putaran final.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Kekerasan yang Dialami Zhao Lusi, Termasuk Kebiasaan Memendam Perasaan

PSSI berharap dengan adanya perubahan kepemimpinan ini, Timnas Indonesia dapat mencapai target lolos ke Piala Dunia 2026. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu