PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim akan terus melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Apalagi, UU TPKS sangatlah penting demi melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Seperti yang diketahui di UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum di pasal 4 ayat 1. Antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan strerilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di pasal 4 ayat 2, ada 10 jenis kekerasan seksual lainnya. Yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, serta perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Analis Kebijakan ahli Muda Bidang Perlidnungan Perempuan dan anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano mengungkapkan, pada prinsipnya UU TPKS dikeluarkan untuk mendorong korban memahami ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku.
“Jadi pada prinsipnya, UU TPKS ini untuk melindungi korban. Tapi kami lihat lagi ke depannya,” ungkapnya.
Terkait sosialisasi UU TPKS, DKP3A Kaltim berupaya untuk melakukannya di seluruh kabupaten/kota. Tetapi akan memfokuskan ke daerah yang tingkat kasus kekerasannya cukup tinggi.
“Kami melihat dari jumlah kasus itu yang tinggi ada di daerah mana, maka daerah itu yang akan diprioritaskan untuk disosialisasikan,” pungkasnya. ***