PortalBontang.com
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Sosialisasi UU TPKS, DKP3A Kaltim Sasar Daerah dengan Kasus Kekerasan Tinggi

Tim Portal BontangTim Portal Bontang
6 November 2022
Reading Time: 1 min read
Sosialisasi UU TPKS, DKP3A Kaltim Sasar Daerah dengan Kasus Kekerasan Tinggi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bisa Hubungi SAPA 129 DKP3A Kaltim kekerasan seksual

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano.(Dok/DKP3A Kaltim)

TERPOPULER

  • Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Share on FacebookShare on Twitter

PORTAL BONTANG – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim akan terus melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Apalagi, UU TPKS sangatlah penting demi melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak.

READ ALSO

Pelangi Expo 2022 Malam Ini akan Dimeriahkan Tari Pecut Samandiman

Pelangi Expo 2022 Resmi Dibuka Wali Kota Bontang

Seperti yang diketahui di UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum di pasal 4 ayat 1. Antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan strerilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di pasal 4 ayat 2, ada 10 jenis kekerasan seksual lainnya. Yakni pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, serta perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Analis Kebijakan ahli Muda Bidang Perlidnungan Perempuan dan anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano mengungkapkan, pada prinsipnya UU TPKS dikeluarkan untuk mendorong korban memahami ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku.

“Jadi pada prinsipnya, UU TPKS ini untuk melindungi korban. Tapi kami lihat lagi ke depannya,” ungkapnya.

Terkait sosialisasi UU TPKS, DKP3A Kaltim berupaya untuk melakukannya di seluruh kabupaten/kota. Tetapi akan memfokuskan ke daerah yang tingkat kasus kekerasannya cukup tinggi.

“Kami melihat dari jumlah kasus itu yang tinggi ada di daerah mana, maka daerah itu yang akan diprioritaskan untuk disosialisasikan,” pungkasnya. ***

Ikuti berita terkini PortalBontang.com di Google News.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari PortalBontang.com. Mari bergabung di Grup WhatsApp dan Telegram “PORTAL BONTANG UPDATE”, caranya klik link https://t.me/portalbontang untuk Telegram atau https://s.id/1pi9d untuk WhatsApp, kemudian join.

BAGIKAN:

ShareTweetSendShare
Tags: DKP3A KaltimKekerasanUU TPKS

ARTIKELPILIHAN

ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Hari Ibu ke-94, Wagub Kaltim Ingin Seluruh Ibu Berdaya di Seluruh Sektor Pembangunan

Peringati Hari Ibu ke-94, Wagub Kaltim Ingin Seluruh Ibu Berdaya di Seluruh Sektor Pembangunan

22 Desember 2022
Edukasi Pemilih Pemula, DKP3A Kaltim Gandeng KPPI IPG IDG

Angka IPG dan IDG Masih Rendah, DKP3A Kaltim: Komitmen Pimpinan OPD Menentukan

25 November 2022
Kepala UPTD PPA Balikpapan: Orang Tua Perlu Beri Pola Asuh Baik Kepada Anak

Kepala UPTD PPA Balikpapan: Orang Tua Perlu Beri Pola Asuh Baik Kepada Anak

25 November 2022

ARTIKEL TERBARU

Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang, Jadwal Bioskop di Samarinda dan Balikpapan Hari Ini

Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Cek Cara Beli dan Harganya

Calon Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Balikpapan Dilepas Wagub Kaltim

Gaji ke-13 ASN 2023 Kapan Cair? Berikut Komponen yang akan Diterima

Lionel Messi Masuk Skuat FIFA Match Day Argentina vs Indonesia

2 Peneliti BRIN Dapat Sanksi Imbas Kasus Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah

jumat berkah
Next Post
DKP3A Kaltim Bentuk Desa Ramah Peduli Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

DKP3A Kaltim Tunggu Instruksi Kementerian PPPA dalam Sosialisasi UU TPKS

PortalBontang.com

PT Visi Media Teknologi
Address: Jl. Semangka T3 No. 24
Belimbing, Bontang Barat,
Bontang, Kaltim 75313
Phone: 0851-5633-3006
Email: redaksi[at]portalbontang.com

  • NEWS
  • SPORT
  • LIFESTYLE
  • SAINS TECHNO
  • EDUCATION
  • KHAZANAH
  • BURSA KERJA
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • VIDEO

PARTNER

USAGM
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Kirim Artikel
  • Pemberitaan Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap

© 2021 Portal Bontang, All Right Reserved.
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Techno
  • Entertainment
  • Advertorial
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Video

Portal Bontang © 2022 PT Visi Media Teknologi
Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist