PORTAL BONTANG – Delapan orang yang merupakan sindikat joki ujian tulis berbasis komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim) ditangkap.
Kedelapan sindikat joki itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya membantu calon mahasiswa masuk perguruan tinggi.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” jelasnya, dikutip PortalBontang.com dari Tribratanews Polri.
Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut cara kerja sindikat joki ini beroperasi.
“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” jelas Kadivhumas.
Menurut Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.
Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.
“Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar,” terang Kadivhumas.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. ***