PORTAL BONTANG – Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Siapa penggantinya pun masih teka-teki.
Perihal pengganti Lili Pintauli Siregar, Jokowi menyampaikan nama kandidat pimpinan KPK itu masih dalam proses.
Perihal pengganti Lili Pintauli Siregar ini disampaikan Jokowi saat merespons pertanyaan awak media di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022 lalu.
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujar Jokowi dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.
Presiden menambahkan, nama calon pengganti Lili Pintauli akan segera diajukan kepada DPR RI.
“Kami akan segera mengajukan ke DPR, secepatnya,” ujar Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Persetujuan Presiden RI atas mundurnya Lili Pintauli Siregar tertuang dalam Keputuran Presiden (Kepres) nomor 71/P tahun 2022, terhiting 11 Juli 2022.
Perihal mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai salah satu pimpinan dibenarkan Firli Bahuri, Ketua KPK, seperti dalam keterangan tertulis dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***