PORTAL BONTANG – Serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar disebut masih rendah. Bupati diminta turun tangan mengevaluasi OPD bersangkutan.
Hal demikian disampaikan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar, Eko Purwanto. Katanya sampai saat ini serapan anggaran ada yang di bawah 50 persen. Bupati Kukar pun harus mengevaluasi OPD terkait.
“Karena APBD 2022 juga berasal dari uang rakyat serta dari deviden dan transfer pusat. Kami harapkan bupati dan wakil bupati harus mengevaluasi seluruh kinerja OPD-OPDnya agar bisa memaksimalkan serapan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kukar,” ucap Eko.
Ia pun berharap serapan anggaran tersebut bisa mencapai 100 persen di akhir tahun agar tidak mendapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang tinggi.
“Kita tidak inginkan seperti tahun tahun sebelumnya banyak pengerjaan fisik maupun non fisik tidak rampung sampai dengan waktu yang telah ditetapkan, padahal anggaran itu sudah di tetapkan dalam batang tubuh APBD. Seperti pengerjaan proyek drainase di stadion rondong demang yang mangkrak dan baru 80 persen,” ungkapnya.
Senada, Akademisi Fekon Unmul Purwadi mengatakan perlu ada transparansi dari Pemkab Kukar. Tujuannya agar masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Masyarakat katanya jadi tahu penggunaan APBD yang sudah dianggarkan tersebut.
“Pemerintah ini kan harus selalu mengedepankan transparansi. Artinya kita semua yang ingin mengakses tentang APBD itu bisa dilihat melalui website secara terbuka. Jadi kita bisa melihat berapa jumlah anggaran, belanja, silpa dan untuk apa saja anggaran itu,” ucap Purwadi saat dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.
Adanya transparansi ini justru bagus lanjutnya. Sebab masyarakat dapat mengetahui kinerja dari pemerintah setempat.
“Mimpi kita transparansi itu bisa memudahkan semua orang. Jadi publik juga bisa melihat kinerja pemerintahnya,” ungkapnya.
“Apa lagi ini sudah zaman digital dan tentunya hal seperti itu sudah didukung dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Karena bicara APBD ini kan uang publik juga,” sambungnya.
Ia menerangkan, harusnya serapan anggaran di tiap OPD lebih dari 50 persen per semester. Dan hal itu juga harus ada keterbukaan kepada publik.
“Kalau sampai satu semester serapannya hanya lima puluh persen, berarti kan ada apa di situ. Entah itu OPD yang tidak punya perencanaan yang baik atau gimana, kan gitu. Atau takut, atau tidak mengeksekusi segera. Takut-takut terjadi temuan,” sebutnya.
Menurutnya, Bupati juga harus memantau langsung terkait serapan anggaran yang masih rendah itu. Sebab, tahun 2022 sudah hampir berakhir.
“Dan itu harus bupati atau pemerintah daerah setempat yang memantau. Kenapa bisa serapan anggaran bisa rendah di tiap OPD. Sedangkan ini pun sudah sisa 3 bulan lagi tahun 2022. Itu harus clear berapa proyek yang belum di lelang misalnya seperti itu. Itu juga harus di sampaikan ke publik. Jadi publik bisa menilai,” jelasnya.
“Itu sudah menjadi salah satu tugas pemerintah daerah yang diamanatkan oleh rakyat. Membuat pelayanan terbaik untuk rakyat,” tutup Purwadi. ***