PORTAL BONTANG – Diketahui, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memiliki layanan hotline SAPA 129. Di mana, masyarakat Indonesia bisa melaporkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui telepon ke 021-129 atau Whatsapp ke nomor 08111-129-129.
Ternyata, layanan hotline SAPA 129 ini tidak hanya diperuntukkan untuk kasus kekerasan yang sifatnya nasional saja.
Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020, SAPA 219 menjadi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
Bahkan, menurut pengakuan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim Kholid Budhaeri, hotline ini memberikan manfaat bagi kasus kekerasan perempuan dan anak yang ada di daerah. SAPA 129 bisa menjadi alat untuk menindak para pelaku yang merupakan orang berpengaruh di daerah.
“Ini berkaitan dengan orang berpengaruh di daerah yang sulit tersentuh hukum di daerah. Nanti yang bersangkutan (korban) bisa (melapor) melalui SAPA 129, yang nantinya akan mengkondisikan agar bisa tetap bisa diproses hukum. Karena kan beberapa kasus kan jika hanya orang daerah yang menangani, orang itu (pelaku) kan nggak tersentuh (terjerat hukum),” jelas Kholid.
Bahkan, aduan masyarakat melalui SAPA 129 tersebut dipastikan akan dimonitoring oleh KemenPPPA. Jika kasus tersebut berat, kemungkinan besar KemenPPPA bisa turun tangan untuk mendampingi kasus tersebut.
“Laporan itu juga dimonitoring oleh pusat. Kementerian PPPA juga bisa turun pendampingan bersama UPTD provinsi atau kabupaten/kota setempat. Sehingga, ini juga bisa dianggap memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum,” pungkasnya. ***