Apple Terancam Denda Besar, App Store Dituduh Langgar Aturan Uni Eropa

App Store, kios aplikasi milik Apple, diduga melanggar aturan teknologi Uni Eropa karena membatasi pengembang aplikasi.

R
Apple Terancam Denda Besar, App Store Dituduh Langgar Aturan Uni Eropa

PORTAL BONTANG – App Store milik Apple dituduh melanggar aturan teknologi Uni Eropa karena membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke pilihan penawaran lain.

Komisi Eropa, regulator antimonopoli Uni Eropa, telah mengirimkan temuan awal ini kepada Apple setelah penyelidikan yang dimulai pada Maret.

Dakwaan ini menjadi yang pertama bagi Komisi Eropa di bawah Undang-Undang Pasar Digital, yang bertujuan mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan yang adil bagi pesaing kecil.

Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 6 Selebgram Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

Komisi memiliki waktu hingga Maret tahun depan untuk mengeluarkan keputusan akhir, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Rabu 26 Juni 2024.

Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa, mengkritik aturan baru Apple yang dianggap membatasi komunikasi antara pengembang aplikasi dan pengguna akhir, serta kemampuan mereka untuk membuat kontrak langsung.

Komisi juga menyoroti biaya yang dikenakan Apple untuk memfasilitasi akuisisi konsumen baru melalui App Store, yang dinilai berlebihan.

Apple mengklaim telah melakukan perubahan untuk mematuhi UU Pasar Digital setelah menerima masukan dari pengembang dan Komisi.

Baca Juga: Telegram Premium: Apa Itu dan Apa Saja Kelebihannya, dan Cara Berlangganan

Mereka yakin rencana mereka sesuai dengan undang-undang dan sebagian besar pengembang akan membayar biaya yang sama atau lebih rendah di bawah aturan bisnis baru.

Jika terbukti bersalah, Apple dapat menghadapi denda besar.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya Uni Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan yang adil di pasar digital. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu