Tutorial Cara Membuat Stiker Tanpa Aplikasi 2024

WhatsApp merupakan salah satu aplikasi populer di berbagai negara. Aplikasi ini digunakan untuk berbagi pesan baik teks, audio maupun video

R
Tutorial Cara Membuat Stiker Tanpa Aplikasi 2024

PORTAL BONTANGWhatsApp merupakan salah satu aplikasi populer di berbagai negara.

Aplikasi ini digunakan untuk berbagi pesan baik teks, audio maupun video. Bisa kirim dokumen hingga stiker yang menarik.

Stiker digunakan sebagai simbol untuk menyampaikan pesan tertentu. Bisa jadi ucapan terima kasih, permohonan maaf, dan sebagainya.

Kamu bisa membuat kolom chat semakin seru dengan menggunakan stiker WA.

WhatsApp sendiri telah menyediakan fitur untuk para pengguna agar bisa memilih stiker sesuai keinginan.

Baca Juga: 5 Terapi Seni untuk Menjaga Kesehatan Mental: Atasi Stres, Depresi, dan Kecemasan

Pengguna pun bisa mengekspresikan suasana hati dengan lebih variatif.

Bisa buat stiker WA sendiri dengan gambar yang diinginkan. Bisa bikin dengan mudah tanpa pakai aplikasi tambahan.

Sticker WA merupakan gambar atau ilustrasi sebagai cerminan ekspresi emosi, reaksi, hingga pesan tertentu dalam obrolan.

Oleh sebab itu, penggunaan sticker WA juga mesti memperhatikan lawan bicara karena bisa saja diinterpretasikan berbeda sehingga menimbulkan salah paham.

Baca Juga: Lebih dari 2 Miliar Pekerja Rentan Terhadap Dampak Kesehatan Perubahan Iklim

  • Ada pun cara menggunakan sticker di aplikasi WhatsApp  sebagai berikut:
  • Buka chat individual atau grup
  • Ketuk ikon smiley
  • Ketuk tab Sticker
  • Ketuk salah satu sticker yang akan dikirim ke penerima
  • Sticker akan tampil pada papan obrolan

Demikian panduan cara buat stiker WA dengan mudah dan cepat. Yuk bikin sendiri.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu