PORTAL BONTANG – Peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, beberapa waktu lalu.
Penangkapan kurir yang membawa sabu seberat 1 kilogram di Samarinda itu juga mengungkap fakta penting, jika pengendali narkoba tersebut merupakan napi di Lapas Balikpapan.
Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram di Samarinda itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Senin 27 Juni 2022.
Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Tribratanews Polda Kaltim, pengungkapan ini bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA.
Dikabarkan, akan ada pengiriman barang dari Balikpapan seberat 1 kilogram pada Minggu 19 Juni 2022 di Jalan HMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Petugas pun langaung melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Sekitar pukul 23.00 WITA, terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu, sedang mengambil sesuatu yang dicurigai sebagai sabu-sabu.
Saat itulah dilakukan penyergapan terhadap pria tersebut. Keduanya sempat melarikan diri dan petugas pun langsung melakukan pengejaran.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial W (27), warga Jalan Soekarno Hatta Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara satu orang lagi melarikan diri dan kini buron.
Dari W, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu-sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto, di mana barang haram ini ditemukan di atas tanah, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku W dekat rumah warga dan terlihat oleh petugas.
Berdasarkan informasi awal, barang tersebut diperoleh dari AN dan SM yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur Samarinda, sementara untuk pengendalinya berinisial AM yang merupakan napi Lapas Balikpapan.
“Jadi ini pengungkapan kerja sama dengan pihak Lapas, sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. Ini kami berhasil buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut,” bebernya.
“Kalau peran yang kami amankan ini penunggangnya, pihak tersangka yang di Lapas (Balikpapan) sebagai pengendali, meminta koordinasi dengan napi di Lapas di Samarinda, untuk diminta dicarikan penunggang yaitu di W ini,” sambungnya.
Sementara, untuk pelaku yang ada di Lapas baik Samarinda dan Balikpapan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pelaku di Lapas ini ada tiga orang, satu di Balikpapan, dua di Samarinda. Kalau barang dari Balikpapan, tetapi asalnya masih kami dalami,”singkatnya. ***