PORTAL BONTANG – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.
Dalam beberapa poin RUU KIA ini, akan diatur agar cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan. Ayah pun juga berhak cuti selama 40 hari untuk mendampingi istri dan anak yang baru dilahirkannya.
Poin-poin dalam RUU KIA ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat berbicara di Sekolah Partai PDIP, dikutip PortalBontang.com dari IDN Times.
Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
“Kenapa kami memperjuangkan ini? Karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah proses melahirkan. Tiga bulan (cuti) memang cukup, tapi kalau bisa (cuti ditambah) enam bulan kenapa tidak,” ungkap Puan.
Puan mengatakan, perempuan yang telah menyelesaikan masa cuti tiga bulan bisa mulai pelan-pelan bekerja dengan cara menerapkan sistem Work From Home (WFH).
“Jadi, para ibu bisa tetap bekerja dan bersama bayinya. Ini penting, sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih erat, serta fokus memberikan ASI (Air Susu Ibu),” tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Puan juga menyinggung peran suami yang bisa ikut membantu istrinya usai melahirkan. Sebab, dalam draf naskah RUU KIA, suami berhak mendapatkan cuti maksimal 40 hari demi mendampingi istrinya. Sementara, bila istri mengalami keguguran, suami berhak mengajukan cuti paling lama tujuh hari.
Baca juga: Film Lightyear Belum Lolos Sensor, Dinilai Promosikan LGBT
“Jadi, kita dukung ya itu semua,” kata dia di hadapan kader perempuan PDIP.
Apa lagi poin-poin penting dalam naskah draf RUU KIA yang sudah dimasukan ke daftar program legislasi nasional 2022?
Dalam keterangan tertulis ini, Puan juga menjelaskan dalam RUU KIA bakal mengatur dengan jelas selama perempuan mengambil cuti tiga bulan melahirkan, perusahaan wajib memberikan gaji penuh. Sementara, bila perempuan mengambil cuti tiga bulan lanjutan, perusahaan wajib menggaji mereka 70 persen.
Baca juga: Agar Lolos Seleksi PPPK, Pemprov Kaltim Beri Bimbingan Belajar untuk Honorer
“Ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap Puan.
Ia menjelaskan pengaturan ulang masa cuti hamil dinilai penting, untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah untuk mendukung aturan ini, demi masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” kata Puan.
Poin penting lainnya dalam RUU KIA yakni waktu istirahat bagi perempuan yang mengalami keguguran. Dalam RUU ini, ibu yang keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 20 Juni 2022, Wonder Woman di Bioskop Trans TV
Ibu yang cuti melahirkan maupun mengalami keguguran sama-sama tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dalam melaksanakan hak mereka.
Bila para ibu diberhentikan dari pekerjaannya dan atau tidak memperoleh haknya, pemerintah pusat dan atau daerah akan memberikan pendampingan secara hukum, dan memastikan hak ibu terpenuhi dengan baik.
Poin penting lainnya yang bakal diatur dalam RUU KIA yaitu setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
“Selain hak sebagaimana dimaksud, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat dan tempat, untuk melakukan laktasi selama waktu kerja,” kata Puan. ***