PORTAL BONTANG – Pada Selasa 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu isu yang sangat penting dari RUU ASN tersebut adalah terkait dengan tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas dari mereka bekerja di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip PortalBontang.com dari rilis Kemenpan RB.
Anas menyampaikan bahwa keberadaan payung hukum adalah hal yang penting bagi para tenaga non-ASN agar dapat bekerja pada bulan November 2023 yang akan datang. Tanpa payung hukum tersebut, mereka akan mengalami ancaman tidak dapat melaksanakan aktivitas kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Hal ini perlu dipertimbangkan secara serius sehingga para tenaga non-ASN dapat bekerja dengan nyaman dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas mengungkapkan bahwa rencananya akan dilakukan perluasan skema dan mekanisme kerja para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. ***