PORTAL BONTANG – Perundungan atau hujatan rentan dialami oleh anggota keluarga yang salah satunya berstatus narapidana. Hal ini turut menjadi perhatian Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Contoh perundungan tersebut, seperti anak dari narapidana yang sering dihujat oleh masyarakat dengan memanggilnya ‘Anak Narapidana’ atau ‘Anak Penjahat’ dan sebagainya. Hal ini juga berlaku kepada keluarganya.
Penghujatan dan perundungan ini membuat psikis anak dan keluarga dari narapidana tersebut terkena dampaknya. Perilaku anak bisa berubah maupun cenderung bisa melakukan kejahatan pula.
DKP3A Kaltim melakukannya perannya kepada keluarga dan anak dari narapidana. Yaitu, memberikan pendampingan psikis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano menerangkan, pihaknya memang tidak memiliki pendampingan psikis kepada narapidana perempuan.
“Kita tidak melakukan pendampingan psikis kepada narapidana perempuan yang memang terbukti salah. Kecuali, kalau dia tidak bersalah dan perlu pembuktian di persidangan, kita akan dampingi,” ungkapnya.
Fachmi menyatakan pihaknya membantu keluarga dan anak dari narapidana untuk bisa kuat dalam menghadapi masalah yang dialami.
Serta, mendampingi agar anak dan keluarga tersebut mengalami gangguan psikis karena hujatan dari masyarakat.
“Kami lakukan penguatan psikis pada keluarganya. Seperti anaknya, pasti anak mendapatkan stereotip anak narapidana dari masyarakat. Jadi kita lebih berfokus kepada keluarga dari narapidana,” pungkasnya. ***