PORTAL BONTANG – Menurut Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Handayani Ningrum, penduduk rentan Adminduk seperti penyandang disabilitas merupakan salah satu target yang harus dipastikan memiliki identitas kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya.
Karena penyandang disabilitas merupakan rezeki dari Tuhan Yang Maha Esa. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, dan semua dokumen adminduk lainnya.
“Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya,” ungkapnya.
Ningrum menyatakan, cara yang tepat untuk mendata penyandang disabilitas ialah memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK. Sehingga, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukannya bisa lebih terukur, tepat dan terintegrasi.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Ningrum mengapresiasi program DKP3A Kaltim bernama Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan.
“Ini gerakan yang sangat luar biasa oleh DKP3A Kaltim dan masyarakat Kaltim. Sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud,” ujarnya.
Ia berharap, gerakan ini tidak hanya sekedar dilaksanakan. Namun, sungguh-sungguh dijalankan agar tidak ada lagi diskriminatif yang dialami oleh kelompok rentan.
“Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak diskriminatif. Semua kita sama khususnya bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. ***