PORTAL BONTANG – Satreskoba Polres Bontang kembali membekuk seorang pria paruh baya yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Adalah R (49), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah yang dibekuk Polres Bontang usai menyimpan sabu di sebuah hotel di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Telihan, Selasa 30 Agustus 2022 lalu.
Sabu yang disimpan oleh R disimpan dalam sebuah bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas Polres Bontang yang menangkapnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan penangkapan tersebut, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang.
Menurut AKP Tatok Tri Haryanto, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunanan narkoba jenis sabu di dalam hotel .
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam Rokok Surya yang diletakkan di atas meja,” terangnya. ***