PORTAL BONTANG – Polres Bontang memergoki seorang pelaku pengetap solar subsidi saat sedang memindahkan bahan bakar minyak (BBM) dari mobilnya.
Penangkapan pelaku pengetap solar subsidi tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 September 2022 di Jalan Cipto Mangunkusumo atau eks Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku pengetap solar subsidi itu ditangkap Polres Bontang di kios miliknya, bersama dengan barang bukti kurang lebih 500 liter BBM.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya, didampingi Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, Sat Reskrim Ipda Samuri, PS. Kasi Humas Iptu Mandiyono, Kanit Tipidter Aiptu Suryadi, serta dihadiri puluhan awak media.
Dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/IX/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES Bontang.
Pengungkapan Kasus ini didapatkan dari adanya laporan masyarakat, bahwa di salah satu toko sering melakukan pengetapan BBM subsidi jenis solar dari kendaraan. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan oleh petugas, pelaku berinisial HM sedang melakukan pengetapan BBM jenis solar dari Mobil L 300 miliknya.
”Jadi saat tertangkap tanga,n pelaku sedang melakukan pengetapan BBM jenis solar dari mobil L 300 miliknya, di mana BBM solar tersebut disimpan di tokonya dan akan dijual kembali,” ujar Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini, petugas mengamankan tersangka HM bersama barang bukti 1 Unit Mobil L- 300 ,14 jeriken berkapasitas 10 liter bersikan Solar, 13 buah jeriken berkapasitas 20 liter berisikan solar, 9 buah jeriken berkapasitas 5 ;iter berisikan solar, 6 buah jerigen berkapasitas 30 liter berisikan solar, 1 buah drum besi berkapasitas 200 liter berisi solar, 1 drum besi berkapasitas 200 liter (kosong ), 1 unit mesin Alkon, 1 buah aki, 1 buah gayung, dan 1 buah corong plastik serta 3 lembar Fuel Card.
”Total ada kurang lebih 500 liter BBM bersubsidi jenis solar yang kami amankan,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pelaku HM membeli BBM Jenis solar di SPBU seharga Rp6.800 dengan menggunakan Fuel Card yang sudah tertera nomor polisi kendaraannya.
Kemudian, ia tampung di dalam drum dan jeriken, yang rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat umum secara eceran dengan harga Rp9.000/liter dan Rp10.000/liter untuk kendaraan.
Pelaku dan barang Bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.
“Pelaku HM kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. ***