PORTAL BONTANG – Jaringan sabu di Muara Badak berhasil dibongkar oleh Polres Bontang dan dua pengedar narkoba berhasil ditangkap pada Senin, 4 September 2023 pukul 19.00 Wita.
Tersangka pertama, ZA, pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan membuang 3 poket atau 1,18 gram sabu ke bawah kolong rumah.
Sementara itu, Polres Bontang berhasil menangkap tersangka kedua, SU, pria 33 tahun di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram, serta menyita uang hasil penjualan Rp 300 ribu.
Dikutip PortalBontang.com dari Bontangnews.com, pemasok sabu berinisial AN saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka tersebut melalui usaha pengembangan yang dilakukan setelah ZA terlebih dulu diamankan, sehingga jaringan sabu di Muara Badak dapat dibongkar.
“Tersangka mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid. ***