PORTAL BONTANG – Polres Bontang kembali membekuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Dua kurir asal Sangkulirang, Kutai Timur ditangkap di Perumahan Pesona Bukit Sintuk.
Penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu itu dilakukan Polres Bontang pada Selasa, 13 September 2022 pukul 23.15 Wita.
Kedua kurir sabu tersebut yakni berinisial AR dan MZFA, keduanya masih berusia 18 tahun saat ditangkap Polres Bontang di Perumahan Pesona Bukit Sintuk saat menjalankan aksinya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kurir narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Barat.
DiJelaskan AKP Tatok, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi peredaran narkoba di perumahan tersebut.
Tim Opsnal Unit 2 Satreskoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada saat itu, pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dibuntuti oleh unit Opsnal Reskoba dari jalan umum hingga sampailah ke TKP.
Saat pengamatan, terlihat gerak-gerik kedua pelaku seperti mengamati sekeliling lokasi selama 15 menit, kemudian terlihat mengambil sesuatu di dekat trafo listrik. Selanjutnya, dengan cepat anggota Tim Opsnal Reskoba Polres Bontang memberhentikan dan menangkap AR serta MZFA.
”Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan makanan ringan merek Taro yang didapati ada pada saku celana AR. setelah dibuka diperlihatkan kepada pelaku dan saksi di dalam bungkusan tersebut terdapat dua bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu,” Kata AKP Tatok Tri Hariyanto, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Rabu 14 September 2022.
Selain mengamakan kedua pelaku Tim Opsnal Satreskoba Polres Bontang juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus palstik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 96 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan ujung runcing, satu bungkus makanan ringan merek Taro, satu buah celana kain warna hitam, dua buah HP, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR No Pol KT – 5944 -CM, dan uang sejumblah Rp194.000.
Kini untuk kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. ***