PORTAL BONTANG – Sebanyak 78 orang tersangkut perjudian online. Mereka semua ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari kawasan Jakarta Utara, pada Jumat 12 Agustus 2022 dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan puluhan orang yang terkait perjudian online penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari itu.
Perjudian online yang melibatkan puluhan orang itu diketahui sudah meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang,” ungkap Kombes Auliansyah saat dikonfirmasi, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Menurut Auliansyah, saat ini 78 orang terbebut masih dalam pemeriksaan. Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online. Karena itu, masyarakat di wilayah hukum diminta untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online.
“Jadi silakan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Selain itu, pihaknya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja memantau judi online di dunia maya. Polisi akan bertindak jika menemukan tindak pidana kejahatan judi online.
“Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu. Sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita. Tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan,” tukasnya. ***