PORTAL BONTANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memberikan apresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri PPPA I Gusti Ayu mengungkapkan, regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan merupakan langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, nondiskriminasi, dan aman bagi peserta didik.
“Regulasi ini akan melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.
Mengingat masih banyak kasus kekerasan yang terus terjadi di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual, maka PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini akan menjadi instrumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
“Kita mengharapkan satuan pendidikan yang tercakup dalam Peraturan Menteri ini dapat mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertuang di dalamnya,” harapnya.
Sekedar informasi, PMA Nomor 73/2022 ini mengatur pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi hingga sanksi pada setiap kasus kekerasan seksual.
Di samping berbagai upaya pencegahan, Peraturan Menteri ini juga mengatur agar dilakukannya pendampingan dan pemulihan korban oleh satuan pendidikan, mengingat kekerasan seksual berdampak terhadap korban secara mental dan fisik. ***